Medan, kamis ( 13-11-2025 ) 00:05 WIB Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite secara eceran menggunakan mesin ‘Pertamini’ di kawasan permukiman kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penimbunan BBM bersubsidi disertai penjualan ilegal terpantau di sepanjang Jalan Teluk Haru KM 15,5, wilayah Cingwan, Medan.
Berdasarkan pantauan dan laporan warga setempat, salah satu lokasi usaha di kawasan tersebut diduga kuat dijadikan tempat penampungan dan penimbunan BBM jenis Pertalite. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya sebuah mesin dispenser BBM mini (‘Pertamini’) yang terpasang di lokasi, serta aktivitas keluar masuk kendaraan angkutan barang roda empat yang mencurigakan di malam hari.
Aktivitas Mencurigakan dan Kekhawatiran Warga
terlihat sebuah mobil pick-up box hitam sedang mengisi BBM di sebuah dispenser Pertamini yang berada di dalam area usaha yang menyerupai garasi atau gudang tertutup.
Pemandangan ini menimbulkan kekhawatiran baru bagi warga.
”Setiap malam, terutama setelah SPBU resmi tutup, selalu ada kegiatan pengisian (BBM) di sini. Kadang mobilnya ganti-ganti, tapi kebanyakan mobil box seperti itu,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
“Kami khawatir ini penimbunan BBM bersubsidi. Selain itu, menjual bensin eceran di area padat penduduk seperti ini sangat berbahaya, apalagi menggunakan alat seperti Pertamini,” tambahnya.
Mesin dispenser Pertamini yang digunakan di lokasi tersebut tampak seperti mesin yang dimodifikasi, dan dicurigai tidak memiliki izin resmi dari Pertamina dan Pemerintah Daerah.
Ancaman Hukum dan Bahaya Kebakaran
Penimbunan BBM bersubsidi dan penjualan BBM tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang besar.
Selain aspek hukum, praktik penjualan BBM eceran di permukiman juga berisiko tinggi memicu kebakaran.
Masyarakat di kawasan Cingwan berharap pihak berwenang, mulai dari kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga pihak Pertamina, segera melakukan penertiban dan penyelidikan terhadap dugaan penimbunan dan penjualan BBM ilegal ini.
Pihak berwajib hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik ilegal yang terjadi di Jalan Teluk Haru KM 15,5 Medan tersebut.
✍️ Syafwan


















Komentar