Nusantaranews-Today.com | Jakarta –
Penyanyi Ashanty mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pengembang (developer) yang tetap membangun perumahan di atas tanah yang diklaim sebagai warisan mendiang ayahnya. Tanah tersebut diketahui masih dalam status sengketa hukum.
Menurut Ashanty, tindakan developer yang tetap melanjutkan pembangunan meski lahan masih dalam proses peradilan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak keluarga.
“Saya sangat kecewa karena tanah warisan ayah saya masih dalam status sengketa, tapi pihak developer tetap nekat membangun. Ini jelas merugikan keluarga kami,” ujar Ashanty.
⚖️ Status Hukum
Kasus sengketa tanah ini tengah bergulir di pengadilan. Keluarga Ashanty mengklaim memiliki sertifikat hak milik sah, sedangkan developer mengklaim telah membeli lahan tersebut dari pihak lain.
️ Kronologi Singkat
- 1990-an – Ayah Ashanty membeli tanah dengan bukti SHM.
- 2000-an – Tanah diwariskan kepada keluarga setelah ayahnya wafat.
- 2015 – Muncul pihak ketiga dengan klaim kepemilikan berbeda.
- 2018 – Sengketa masuk ranah hukum perdata.
- 2023 – Developer umumkan proyek perumahan.
- 2025 – Pembangunan jalan terus meski status sengketa belum selesai.
Harapan Penyelesaian
Ashanty menegaskan bahwa keluarganya tidak menolak pembangunan, namun hak waris harus dihormati sesuai hukum yang berlaku.
“Biarlah pengadilan yang memutuskan siapa pemilik sah tanah tersebut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak developer belum memberikan keterangan resmi. Sengketa ini diprediksi akan menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik sekaligus isu klasik pertanahan di Indonesia.
Kronologi Sengketa Tanah Warisan Ashanty
1. Tahun 1990-an
Mendiang ayah Ashanty membeli lahan di kawasan tertentu (lokasi sengketa saat ini) dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM).
2. Tahun 2000-an
Tanah tersebut diwariskan kepada keluarga Ashanty setelah ayahnya wafat. Pihak keluarga menyimpan dokumen kepemilikan resmi.
3. Tahun 2015
Muncul pihak ketiga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Mereka mengajukan dokumen yang berbeda ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terjadi tumpang tindih administrasi.
4. Tahun 2018
Keluarga Ashanty mengajukan permohonan klarifikasi ke BPN dan menolak pengakuan pihak ketiga. Sengketa mulai masuk ranah hukum perdata di pengadilan negeri.
5. Tahun 2023
Sebuah developer mengumumkan rencana pembangunan perumahan di atas tanah tersebut. Keluarga Ashanty menolak keras karena proses hukum masih berjalan.
6. Tahun 2025 (September)
Meski status lahan belum inkrah (putusan hukum tetap), developer tetap menjalankan pembangunan dengan memasukkan alat berat dan pekerja ke lokasi. Ashanty kemudian menyuarakan kekecewaannya secara terbuka kepada media.
redaksi


















Komentar