Nusantaranews-Today.com | Medan –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan dua tersangka berinisial EAD dan AM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 16 Medan Tahun 2022–2023. Penahanan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB berdasarkan surat perintah resmi penyidik.
Tersangka EAD, selaku bendahara sekolah, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025, untuk 20 hari ke depan hingga 7 Oktober 2025. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan melalui Surat Perintah Nomor PRINT-05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025.
Sementara itu, AM, selaku penyedia barang dan jasa pada SMA Negeri 16 Medan, juga ditahan dengan dasar Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 18 September 2025. Ia ditetapkan tersangka melalui Surat Perintah Nomor PRINT-06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 15 September 2025.
Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan sesuai dengan SOP Kejaksaan.
⚖️ Pertimbangan Penahanan
Penyidik menyebut penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan:
a. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
b. Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
c. Tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana.
Kerugian Negara
Diketahui, SMA Negeri 16 Medan menerima Dana BOS dengan rincian:
- Tahun 2022: Rp1.476.030.500
- Tahun 2023: Rp1.525.600.000
Total: Rp3.001.630.500
Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka bersama RA (Kepala Sekolah, yang lebih dulu ditahan), diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp826.753.673.
Pasal yang Disangkakan
Perbuatan para tersangka diduga melanggar:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan Berlanjut
Tim Penyidik Kejari Belawan masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta. Proses penyidikan akan terus kami dalami untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat,”( Hendra, )


















Komentar