YOGYAKARTA, Nusantaranews-today.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan aksesori kendaraan pada mobil dinas Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Disampaikan bahwa kendaraan operasional Ngarso Dalem tersebut tidak menggunakan lampu strobo, sejalan dengan aturan lalu lintas yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya sekaligus Koordinator Humas IKP Dinas Kominfo DIY, Ditya Nanaryo Aji, pada Sabtu (20/9/2025).
“Kami ingin menegaskan dan meluruskan informasi di masyarakat, bahwa mobil dinas Bapak Gubernur (Sri Sultan Hamengku Buwono X) tidak menggunakan strobo,” ujar Ditya Nanaryo Aji.
Klarifikasi ini muncul di tengah maraknya sorotan publik terhadap penggunaan strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi maupun beberapa kendaraan pejabat yang bukan peruntukannya. Penggunaan aksesori tersebut seringkali dianggap arogan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Menurut Ditya, ketaatan untuk tidak memasang strobo pada mobil dinas gubernur merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat luas.
“Ini adalah komitmen untuk menaati aturan yang ada. Bapak Gubernur memberikan contoh bahwa semua sama di mata hukum, dan penggunaan perangkat lalu lintas harus sesuai dengan fungsinya,” tambahnya.
Aturan mengenai penggunaan strobo dan sirene sendiri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 59 ayat (5) menyebutkan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
Kebijakan untuk tidak menggunakan strobo pada kendaraan dinas Sri Sultan Hamengku Buwono X ini sejalan dengan citra beliau yang dikenal luas sebagai pemimpin yang sederhana, bijaksana, dan taat pada aturan.
Langkah ini mendapat apresiasi dari publik yang menilai sikap tersebut sebagai contoh kepemimpinan yang baik dan patut ditiru oleh pejabat publik lainnya di seluruh Indonesia.
redaksi


















Komentar