SIMALUNGUN | NUSANTARANEWS-TODAY – Dalam mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberantas peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi. Operasi terbaru Sat Narkoba berhasil membongkar jaringan bandar sabu dengan total barang bukti 35,25 gram serta mengamankan dua tersangka.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. menegaskan komitmen Polri saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025) pukul 17.20 WIB.
“Ini adalah bentuk nyata dukungan kami terhadap program Presiden Prabowo dalam memberantas peredaran narkotika. Polri berkomitmen penuh mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Operasi penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lokasi tersebut sejak lama dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Dua tersangka yang diamankan yakni:
- Janu Pratama (26), wiraswasta, warga Pasar 1A.
- Hari Asmana Siregar (39), wiraswasta, warga Pasar 1A.
Sebelumnya, pada pukul 18.00 WIB, Sat Narkoba menerima informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan Janu Pratama, polisi mengamankan:
- 1 paket plastik besar berisi sabu,
- 1 paket sedang,
- 6 paket kecil,
- Total berat brutto 33,84 gram,
- 1 HP Oppo biru, 2 bal plastik klip kosong, timbangan digital, dan sekop dari pipet.
Sedangkan dari Hari Asmana Siregar disita:
- 1 paket plastik sedang berisi sabu,
- 5 paket kecil,
- Total berat brutto 1,41 gram,
- 1 HP Vivo biru, 1 dompet hitam.
Kedua pelaku sempat berusaha menyembunyikan barang bukti. Janu membuang sabu ke lantai dapur, sementara Hari menyimpannya di dalam dompet. Namun, semua berhasil ditemukan petugas.
Pengakuan & Jaringan Lebih Besar
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sabu-sabu tersebut milik mereka. Lebih jauh, keduanya menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang bernama Pian, yang saat ini masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Langkat. Fakta ini membuka dugaan adanya jaringan narkoba lintas wilayah yang masih aktif meski pelaku utama berada dalam lapas.
Komitmen Polres Simalungun
AKP Henry menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
“Kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolres. Kami telah menerbitkan laporan polisi, melakukan penyidikan, melaksanakan gelar perkara, dan akan memproses ke JPU. Yang terpenting, kami akan terus mengungkap jaringan di atasnya sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program Presiden Prabowo,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir mendukung visi pemerintah pusat dalam perang total melawan narkoba demi masa depan Indonesia yang bersih, sehat, dan berdaulat.
(Josep Opranto Sagala)





















Komentar