Simalungun, Nusantaranews-today.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi penindakan dini hari, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka di rumah milik seorang warga di Huta I, Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di rumah milik Sandi Parma. Setelah penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat tersangka,” ujar AKP Henry, Jumat (5/9/2025).
Empat Tersangka Diamankan
Keempat tersangka yang berhasil diamankan yakni:
- Heri Sihotang alias Tapel (43)
- Sandi Parma (30)
- Suprada (25)
- Arya Sujata alias Otong (21)
Mereka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah setempat.
Kronologi Penangkapan
Sekitar pukul 02.00 WIB, masyarakat melaporkan adanya sekelompok remaja yang diduga melakukan transaksi sabu di rumah Sandi Parma. Tim gabungan Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pukul 04.00 WIB.
“Keempat tersangka ditemukan sedang berada di dalam rumah tersebut. Saat penggeledahan, kami menyita sejumlah barang bukti yang disaksikan perangkat desa setempat,” tambah AKP Henry.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa:
- 8 paket plastik klip kecil sabu
- 2 paket plastik klip sedang sabu (total bruto 3,55 gram)
- 2 plastik klip besar kosong
- 1 kotak rokok berisi sabu
- 1 alat hisap sabu dari botol plastik
- 1 kaca pirex
- Uang tunai Rp20.000
Heri Sihotang alias Tapel mengaku narkoba tersebut diperolehnya dari seorang bernama Danil dengan sistem pembayaran kemudian. Sementara tiga tersangka lainnya mengakui telah mengonsumsi sabu menggunakan alat yang ditemukan di lokasi.
Pengembangan Jaringan
“Tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu Danil sebagai pemasok,” tegas AKP Henry.
Ia menambahkan, penindakan ini merupakan implementasi arahan Kapolres Simalungun dalam mendukung program “Perang Melawan Narkoba” yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Polres Simalungun tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi, karena informasi dari warga sangat penting untuk membongkar jaringan narkoba,” pungkasnya.
Proses Hukum
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
✍️ Ibrahim Harry Gunawan Saragih.M





















Komentar