Batubara | NusantaraNews-Today.com – Aib besar kembali mencoreng wajah birokrasi Kabupaten Batubara. Dua pejabat penting di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gaji petugas kebersihan tahun anggaran 2025.
Adalah Lendi Aprianto, Kepala Dinas PKPLH Batubara, dan IS, sang bendahara pengeluaran, yang kini mendekam di balik jeruji besi Lapas Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (1/8/2025). Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Batubara mengantongi bukti kuat atas dugaan penyelewengan anggaran gaji.
“Terhadap dua tersangka LA dan IS dilakukan penahanan di Lapas Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan sejak Jumat, tanggal 1 Agustus 2025,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, kepada wartawan.
Modus Kejahatan: Sunat Gaji Tukang Sapu?
Kejaksaan mengungkap bahwa perkara ini terkait pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan serta pengeluaran kas lainnya yang dikendalikan oleh Dinas PKPLH. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh auditor ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp 665.300.000.
“Kerugian dihitung menggunakan Metode Kerugian Bersih (Net Loss),” jelas Oppon.
Perkara ini menyentak publik lantaran menyasar hak dasar para petugas kebersihan, yang sejatinya adalah garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan kabupaten. Di tengah kerja keras dan pendapatan minim mereka, justru ada oknum yang tega memakan uang keringat rakyat.
Tandai Wajahnya, Tegakkan Hukum!
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi pejabat daerah yang menodai amanah jabatan. Publik mendesak Kejaksaan untuk membongkar aliran dana, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik layar.
Masyarakat juga menyerukan agar wajah para pelaku korupsi seperti ini tidak dilupakan. Bukan sekadar dihukum, namun juga dijadikan contoh buruk agar generasi penerus tak lagi menjadikan jabatan sebagai ladang memperkaya diri.
Reporter: Suleman Sinulingga
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com


















Komentar