Media NusantaraNews-Today.com kabupaten Simalungun -Pantauaan awak media NusantaraNews-Today.com .Lokasi SPBU pada selasa tgl 29 Juli 2025/pukul 12:45 Wib , yang terletak dijalan rajamin purba no:14 dolok marangir , kecamatan dolok batu nanggar.para pembeli BBM subsidi pemerintah dengan menggunakan jiregen berbondong – bondong dilokasi . Bebas membeli BBM subsidi pemerintah dan luput dari pantauan pihak aparat penegak hukum, Kepolisian polseÄ· serbelawan.
Prihal kejadian ini menjadi pertanyaan publik. Pasalnya dilokasi SPBU tersebut para pengisi BBM subsidi pemerintah berbondong -bondong dilokasi ,dan diduga ada yang menggunakan mobil pickaup grenmens dengan jiregen berjumlah banyak dimobil pickup grenmens tersebut. Kejadian ini menimbulkan tanda tanyak kepada publik.terkait adanya mobil pickaup grenmes dengan muatan jirigen berjumlah banyak, sedang parkir di SPBU. Apakah sedang mengantri membeli BBM subsidi pemerintah jenis partalite atau solar ?
Kemudian, pada saat awak media NusantaraNews-Today.com .komfiimasi meminta waktu kepada petugas SPBU ,terkait komfiimasi mengecek langsung surat -surat ijin kelengkapan para pembeli pengisi jiregen ,”Petugas SPBU mengatakan kalau surat -surat ijin konsumen pembeli ada.Namun komfiimasi pengecekan lansung surat -surat ijin konsumen pembeli .Petugas SPBU berdalih,
lagi sedang bekerja tidak bisa diganggu dan tidak ada niat memberikan waktunya untuk prihal komfiimasi pengecekan surat -surat ijin tersebut .Dan selanjutnya awak media mempertanyakan kelanjutan komfiimasi kepada pihak dikantor SPBU ,siapa yang bisa dikonfirmasi mengenai surat -surat ijin para pembeli BBM subsidi pemerintah dengan menggunakan jiregen ini dikantor? ,tanya awak media kembali kepada petugas SPBU tersebut.Petugas SPBU tidak ada yang bisa dikonfirmasi ,pekerja dikantor lagi keluar semua ujar petugas SPBU kepada awak media.
Atas kejadian ini .Diduga pihak SPBU layani konsumen pembeli BBM subsidi pemerintah, dengan menggunakan jiregen berbondong -bondong dilokasi ,sedang menunggu giliran pengisian dengan menggunakan surat ijin dari pemerintah kecamatan / pangulu nagori ,kuat dugaan tidak tepat penyaluran alokasinya ,serta volume pembelian berlebihan (Jatah volume surat ).
Publik meminta tindakan tegas kepada pihak penegak hukum.Kepolisian polsek serbelawan atas kejadian ini . Agar menindak tegas pengusaha SPBU dolok marangir, kecamatan dolok batu nanggar ,petugas di SPBU jalankan tugas tidak sesuai SOP peraturan pertamina pusat. Diduga melanggar SOP ,terkait penyaluran BBM subsidi pemerintah tidak tepat sasaran dan dapat dikenakan saksi berupa jeratan beberapa delik hukum pidana, penjara dan denda,” Berdasarkan undang -undang no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi ,pengusaha SPBU yang menyalahgunakan BBM subsidi dapat dipindana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar .
Reporter : Josep Opranto Sagala
Editor : redaksi nusantaranews-today.com



















Komentar