Laporan Resmi Diserahkan ke KPK di Tengah Aksi Unjuk Rasa Jilid II
JAKARTA – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan publik. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) bersama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) pada Kamis, 5 November 2026. Penyerahan dokumen laporan bertepatan dengan pelaksanaan aksi unjuk rasa jilid II yang digelar kedua organisasi tersebut di Jakarta.
Ketua Umum DPP GARANSI, Sukri Soleh Sitorus, menyatakan bahwa materi laporan telah diserahkan langsung kepada KPK. Ia meminta lembaga antirasuah itu menelaah substansi pengaduan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Sudah kita sampaikan laporan secara resmi ke KPK terkait dugaan KKN dalam pengaturan jabatan di lingkungan Pemkab Labuhanbatu,” ujar Sukri usai keluar dari Gedung KPK, Kamis (5/11/2026).
Dorongan Masyarakat untuk Transparansi Pemerintahan Daerah
Menurut Sukri, pelaporan ini merupakan wujud nyata dari desakan masyarakat agar dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat diperiksa secara objektif dan transparan. Ia menilai, apabila dugaan tersebut memiliki dasar bukti yang memadai, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh dan profesional.
Sukri juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dokumen pendukung maupun informasi tambahan apabila dibutuhkan oleh penyidik atau pihak KPK dalam proses penelaahan lebih lanjut.
“Laporan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kami berharap seluruh dugaan yang dilaporkan dapat diperiksa secara terbuka dan profesional,” ungkapnya.
Kepala DLH Labuhanbatu Turut Dilaporkan, Diduga Terkait Jual Beli Perizinan Limbah
Selain Bupati Maya Hasmita, DPP GARANSI dan AMPPUH juga turut melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu, Syahbela Rusli Siregar. Laporan terhadap pejabat tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan praktik jual beli perizinan limbah pada sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Sukri mendesak KPK agar mengklarifikasi dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan, apabila ditemukan indikasi awal yang memenuhi persyaratan penanganan perkara sesuai regulasi yang berlaku.
“KPK harus memanggil dan memeriksa Bupati serta Kepala DLH Kabupaten Labuhanbatu agar persoalan ini mendapat kejelasan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip bebas dari KKN,” tegasnya.
Bukan Kali Pertama: Aksi Serupa Sudah Digelar Sejak Oktober 2026
Aksi pada 5 November 2026 ini bukan merupakan langkah pertama dari DPP GARANSI dan AMPPUH. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2026, kedua organisasi tersebut telah lebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam aksi pertama itu, mereka menyoroti dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dengan Kepala DLH Syahbela Rusli Siregar, sekaligus meminta perhatian terhadap dugaan praktik KKN dalam penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Mereka juga mendesak instansi berwenang agar dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditelaah secara seksama.
Rangkaian aksi yang berlangsung dalam dua gelombang ini mencerminkan keseriusan kedua organisasi dalam mendorong agar persoalan tersebut mendapatkan kepastian hukum yang konkret.
KPK Diminta Buka Ruang Klarifikasi, Aksi Lanjutan Disiapkan
DPP GARANSI dan AMPPUH menyatakan tidak akan berhenti pada penyampaian laporan semata. Mereka berencana melanjutkan upaya penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Tunggu saja tanggal mainnya. Kami akan terus melakukan upaya desakan kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini dibuka secara terang benderang demi tegaknya hukum dan keadilan,” tutup Sukri.
Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Dalam menyajikan pemberitaan ini, redaksi menegaskan bahwa Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita dan Kepala DLH Syahbela Rusli Siregar berhak sepenuhnya untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas materi laporan yang diarahkan kepada mereka. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh pernyataan resmi dari kedua pihak yang dilaporkan. Redaksi membuka ruang untuk memuat klarifikasi apabila disampaikan.
Perlu ditegaskan pula bahwa penyampaian laporan kepada KPK maupun aksi unjuk rasa tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Seluruh dugaan yang termuat dalam pemberitaan ini berstatus sebagai materi laporan yang masih harus diuji melalui proses verifikasi, penelaahan bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada semua pihak yang disebut hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Biro Investigasi 🖋️)
Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

























Komentar