Perselisihan di Jalanan Berakhir dengan Kematian
Sebuah peristiwa tragis mengguncang kawasan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Seorang remaja berusia 13 tahun berinisial MJZ meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang melibatkan seorang pelajar SMA berusia 16 tahun. Insiden yang diduga berawal dari cekcok sepele di jalanan itu kini menjadi perkara hukum serius yang ditangani jajaran Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring, membenarkan kejadian tersebut. Keterangan resmi kepolisian disampaikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dan mengungkap rangkaian peristiwa yang berlangsung sejak Kamis sore, 29 Oktober 2026.
Kronologi: Dari Cekcok Sepintas Hingga Kekerasan Fisik
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat terduga pelaku yang baru pulang dari sekolah melintas di depan Lapangan Sriwijaya, Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Mabar Hilir. Di lokasi itu, ia terlibat perselisihan dengan korban MJZ. Terduga pelaku mengaku insiden tersebut dipicu oleh kejadian yang disebutnya hampir membuat dirinya tertabrak oleh korban.
Perselisihan pertama sempat mereda ketika terduga pelaku melanjutkan perjalanan pulang ke rumah. Namun, masalah itu tidak benar-benar selesai. Beberapa saat kemudian, ia keluar rumah untuk bermain bola di kawasan Gang Berkah dan menceritakan kejadian tadi kepada teman-temannya. Ia pun mengajak dua rekannya untuk menemui korban, dengan alasan ingin menyelesaikan persoalan secara damai.
Niat penyelesaian damai itu tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pertemuan kedua pihak terjadi di Jalan Suasa Raya, Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir. Menurut keterangan Kapolres, saat terduga pelaku mencoba membuka pembicaraan, korban disebut merespons dengan perkataan kasar disertai tantangan. Situasi pun memanas secara cepat.
Terduga pelaku diduga terpancing emosi dan secara spontan melayangkan tiga kali pukulan ke bagian wajah korban. Akibat pukulan tersebut, MJZ terjatuh dan tidak sadarkan diri di tempat kejadian.
Korban Dibawa ke Klinik, Nyawa Tak Terselamatkan
Menyaksikan korban terkapar tak sadarkan diri, salah seorang saksi yang berada di lokasi segera bertindak dengan membawa MJZ ke Klinik Hara Mabar guna mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, saksi lain kembali menemui terduga pelaku dan membawanya untuk menemui orang tua korban.
Terduga pelaku bersama keluarga korban kemudian bergerak menuju klinik. Namun, harapan mereka kandas di perjalanan. Setibanya di Klinik Hara Mabar, mereka mendapat kabar duka bahwa MJZ telah meninggal dunia.
Ditemukan Sejumlah Tanda Kekerasan pada Tubuh Korban
Kapolres AKBP Aditya Sembiring menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh personel identifikasi kepolisian, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Temuan itu meliputi memar di bagian bawah leher, memar di sisi kiri dan kanan badan, pembengkakan pada mulut, serta luka pada bagian bibir. Selain itu, petugas juga menemukan kulit pada jempol kaki korban yang terkelupas.
Seluruh temuan tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan kepolisian untuk mendalami penyebab pasti kematian serta menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang mengakibatkan MJZ meninggal dunia. Hingga kini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan terduga pelaku menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Penanganan Harus Tunduk pada Hukum Perlindungan Anak
Perkara ini memiliki dimensi hukum yang tidak sederhana. Baik korban maupun terduga pelaku sama-sama masih berada dalam kategori anak di bawah umur menurut hukum Indonesia. Oleh karena itu, penanganan perkara wajib mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengutamakan pendekatan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Salah satu prinsip mendasar dalam sistem tersebut adalah perlindungan identitas anak, baik pelaku, korban, maupun saksi, dari eksposur yang berlebihan di ruang publik. Hal ini bertujuan agar proses hukum tidak semakin merugikan masa depan anak-anak yang terlibat, sekaligus memastikan keadilan tetap ditegakkan secara proporsional.
Publik tentu berharap kepolisian mengusut perkara ini secara transparan dan profesional. Pendalaman terhadap peran para saksi, rekonstruksi rangkaian kejadian sebelum pemukulan, serta hasil pemeriksaan medis yang komprehensif untuk menentukan penyebab pasti kematian korban menjadi bagian penting yang perlu diungkap kepada masyarakat.
Kekerasan Bukan Jalan Keluar dari Perselisihan
Tragedi di Mabar Hilir sekali lagi menjadi cermin dari bahaya yang ditimbulkan ketika konflik di kalangan remaja diselesaikan melalui kekerasan fisik. Perselisihan yang pada mulanya tampak sepele, sebatas kejadian di jalanan yang bahkan belum tentu disengaja, berkembang menjadi bencana yang merenggut satu nyawa anak dan menghancurkan masa depan anak lainnya.
Di sinilah peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial menjadi sangat krusial. Kemampuan mengelola emosi, menghindari konfrontasi fisik, serta mencari jalan penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi adalah kecakapan hidup yang seharusnya ditanamkan sejak dini kepada generasi muda.
Satu nyawa telah melayang. Sementara masa depan sejumlah anak kini berada dalam bayang-bayang proses hukum yang panjang. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak bahwa emosi sesaat tidak pernah sebanding dengan akibat yang harus ditanggung seumur hidup.
Pimred: Suleman Sinulingga
Pimpinan Umum: Fernando Albert Damanik

























Komentar