KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Jejak Kasus ATR/BPN Terus Ditelusuri

Bagikan:
Waktu baca 3 menitDiperbarui 24 September 2026, 12:18 WIB

KPK Perluas Penggeledahan ke Kanwil BPN Jawa Timur

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jangkauan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Kamis, 24 September 2026, penyidik lembaga antirasuah itu menyasar Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur sebagai lokasi penggeledahan terbaru.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut berlangsung pada hari yang sama. Ia menyampaikan bahwa proses penggeledahan masih berjalan dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan hasilnya kepada publik secara bertahap.

“Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang telah ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka. Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum merinci barang bukti maupun dokumen spesifik yang menjadi target penggeledahan di kantor tersebut.

Berawal dari OTT di Jabodetabek, Kasus Meluas ke Berbagai Daerah

Rangkaian penggeledahan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Sejak saat itu, penyidik bergerak cepat menelusuri jejak bukti ke berbagai lokasi. Sebelum tiba di Kanwil BPN Jawa Timur, penggeledahan telah dilakukan di sejumlah titik, antara lain lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, kediaman dan kantor Lampri, kantor PT Summarecon Agung di Jakarta dan Bogor, serta Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Pola perluasan wilayah penggeledahan ini mencerminkan upaya KPK untuk memetakan aliran informasi dan dokumen yang terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan, yang diduga melibatkan lebih dari satu wilayah kerja BPN.

Temuan di Mojokerto Perkuat Dugaan Praktik Pungutan Liar

Sehari sebelum penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur, yakni pada 23 September 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Dari lokasi tersebut, KPK menyebutkan penyidik berhasil mengamankan sejumlah amplop berisi uang tunai yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan. Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pungutan tidak resmi dalam layanan administrasi pertanahan di wilayah itu. Kendati demikian, penilaian hukum secara definitif atas barang bukti yang ditemukan merupakan wewenang penyidik dan proses peradilan yang akan berjalan ke depan.

Rekam Jejak Lampri di Jawa Timur Jadi Titik Perhatian

Salah satu fakta yang relevan dalam konteks penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur adalah rekam jejak karier Lampri. Sebelum diangkat menjadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur.

Latar belakang jabatan tersebut menjadikan Kanwil BPN Jawa Timur sebagai salah satu lokasi yang relevan untuk ditelusuri dalam rangka memetakan konstruksi perkara. KPK tidak secara eksplisit menyebutkan periode jabatan maupun kegiatan spesifik semasa Lampri memimpin kanwil tersebut yang menjadi fokus penyidikan. Oleh karena itu, keterkaitan langsung antara penggeledahan ini dan masa jabatan Lampri di Jawa Timur masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK.

Perlu ditegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum tentu terbukti bersalah. Proses pembuktian sepenuhnya berlangsung di pengadilan, dan asas praduga tidak bersalah tetap berlaku.

KPK Janjikan Keterbukaan Informasi Secara Bertahap

KPK menegaskan bahwa perkembangan hasil penggeledahan akan disampaikan secara berkala kepada publik. Sikap tersebut mencerminkan komitmen lembaga untuk menjaga transparansi proses penyidikan, sekaligus menjaga integritas penanganan perkara agar tidak mengganggu jalannya penyidikan yang masih aktif.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat layanan pertanahan menyentuh langsung kepentingan rakyat banyak, mulai dari pengurusan sertifikat tanah hingga perizinan hak atas lahan. Setiap dugaan penyimpangan dalam sektor ini berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Penyidikan akan terus berlanjut. KPK menyatakan masih bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dan membangun konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum membawa kasus ini ke tahap penuntutan.

(Red)

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 1 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Suleman Sinulingga

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar