Empat Pria Diamankan, Diduga Terlibat Jaringan Curanmor Lintas Wilayah
MEDAN – Tim JCS-Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang diduga beroperasi secara lintas daerah. Empat pria diamankan dalam rangkaian penangkapan yang berlangsung pada akhir pekan ketiga September 2026, setelah penyidikan dikembangkan dari satu laporan pencurian sepeda motor di kawasan Medan Denai.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut keempat orang tersebut diduga berkaitan dengan aksi pencurian sepeda motor dan pembegalan di 71 lokasi kejadian yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara, hingga satu titik di Provinsi Riau.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi, merinci sebaran 71 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa, 22 September 2026.
“Dari 71 TKP itu mereka main di Sumut, rinciannya 30 TKP di Medan, 15 TKP di Tebingtinggi, 12 TKP di Serdang Bedagai, 13 di Deli Serdang dan satu di Pekanbaru,” kata Bimo.
Berawal dari Kehilangan Honda Beat di Medan Denai
Pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 3240 XBI. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Jalan Menteng VII, Gang Mangga I, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 04.50 WIB.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pertama. Penangkapan awal itu kemudian membuka pintu bagi pengembangan penyidikan yang lebih luas, menyeret nama-nama berikutnya ke dalam lingkaran perkara.
Kronologi Penangkapan Keempat Tersangka
Tersangka pertama yang diamankan adalah Julpan alias Ai (38), warga Tembung. Ia ditangkap di sekitar Jalan Garu VII, Medan Amplas, pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 07.10 WIB.
Hasil pemeriksaan terhadap Julpan kemudian mengarahkan petugas kepada tersangka berikutnya. Welly Sandiku Hutabarat alias Willy (29), warga Tanjung Morawa, diamankan di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Beberapa jam berselang, pada sekitar pukul 04.00 WIB di hari yang sama, polisi kembali melakukan penangkapan. Dua orang diamankan sekaligus di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, yakni Supandi alias Ucok (30) dan Marchelino Agung Gumelar alias Marchel (24). Supandi tercatat sebagai warga Percut Sei Tuan, sementara Marchel beralamat di Desa Kolam, kecamatan yang sama.
Dua Tersangka Disebut Pernah Berhadapan dengan Hukum
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyebut dua dari empat tersangka, yakni Supandi dan Marchel, pernah berhadapan dengan proses hukum dalam perkara berbeda sebelumnya.
Supandi disebut pernah ditangkap oleh Polresta Deli Serdang dalam kasus pencurian sepeda motor pada 2018 dan menjalani hukuman hingga bebas pada 2020. Sementara Marchel disebut pernah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Belawan dalam perkara pencurian pada 2024 dan keluar dari tahanan pada 2025.
Riwayat tersebut menjadi bagian dari penelusuran polisi untuk memetakan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan yang kini tengah diselidiki. Kendati demikian, riwayat hukum sebelumnya tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam perkara yang sedang berjalan, dan proses pembuktian tetap harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.
Polisi Klaim Ada Perlawanan, Dua Tersangka Ditembak di Kaki
Polisi menyatakan bahwa dalam proses pengembangan perkara, Julpan dan Willy melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Atas tindakan tersebut, petugas diklaim mengambil langkah yang disebut sebagai tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua tersangka pada bagian kaki.
“Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku Julpan dan Willy melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, hingga keduanya diberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya,” ujar Iptu Bimo Setiadi.
Perlu dicatat bahwa keterangan mengenai adanya perlawanan dan upaya melarikan diri merupakan versi resmi kepolisian. Dalam prinsip akuntabilitas, tindakan penggunaan senjata api oleh aparat dalam pengembangan perkara lazimnya menjadi bagian yang perlu diuji melalui mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum yang berlaku, guna memastikan tindakan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Hasil Kejahatan Diduga Digunakan untuk Beli Sabu dan Hiburan
Polisi juga menyebut bahwa uang yang diduga diperoleh dari hasil penjualan sepeda motor curian digunakan oleh para tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan hiburan. Dugaan ini menjadi bagian dari hasil penyidikan dan masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses hukum yang berjalan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, keterkaitannya dengan peredaran narkotika dapat memperluas peta penyidikan dan berpotensi memunculkan sangkaan berlapis bagi para tersangka. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap bersifat prasangka hukum yang belum memperoleh kekuatan pembuktian.
Penyidikan Masih Berlanjut, Polisi Dalami Puluhan TKP
Polrestabes Medan menyatakan penyidikan terhadap keempat tersangka masih terus berlangsung. Petugas tengah mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam puluhan TKP yang disebut tersebar di Kota Medan, Kota Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Deli Serdang, hingga Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
Jika seluruh TKP tersebut dapat dibuktikan dalam persidangan, angka 71 lokasi kejadian akan menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus curanmor lintas wilayah yang cukup menonjol di kawasan Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir. Namun, proses pembuktian sepenuhnya berada di tangan penyidik dan pengadilan.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Sebagaimana prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap orang yang disangka, ditangkap, dan ditahan berhak atas asas praduga tak bersalah. Keempat pria yang kini berstatus tersangka tersebut tetap berhak mendapatkan proses hukum yang adil, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahan mereka secara sah.
Nusantara News Today menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama dalam setiap pemberitaan yang menyangkut proses hukum, dan akan terus memantau perkembangan perkara ini.
(Red)
Editor: Fernando Albert Damanik
























Komentar