BBWS Sumatera II Medan Disorot atas Dugaan Tertutupnya Informasi Proyek Irigasi APBN 2025
MEDAN — Pelayanan publik di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih membuka diri terhadap transparansi informasi yang menjadi hak masyarakat dan lembaga kontrol sosial, pejabat serta staf di kantor tersebut justru diduga mempertontonkan sikap yang jauh dari semangat tata kelola birokrasi yang baik dan bersih.
Situasi ini mencuat ke permukaan setelah serangkaian upaya konfirmasi resmi yang dilakukan oleh lembaga gabungan LIDIK KRIMSUS RI dan Relawan Antisipasi Bencana dan Lingkungan Hidup Pesisir (REAKSI) tidak mendapat respons yang semestinya — bahkan berujung pada tindakan pemblokiran nomor telepon awak media oleh seorang staf operasional kantor tersebut.
Investigasi Lapangan: Kedatangan REAKSI ke Kantor BBWS Sumatera II
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2026, Putra Islami selaku Ketua Umum REAKSI bersama tim mendatangi langsung kantor BBWS Sumatera II di Medan. Tujuan kedatangan tersebut adalah untuk meminta kejelasan dan konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait temuan proyek yang diduga mangkrak di lapangan, khususnya kegiatan pengerjaan proyek irigasi yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Kunjungan tersebut bukan tanpa dasar. Sebelumnya, lembaga gabungan LIDIK KRIMSUS RI dan REAKSI telah melayangkan surat konfirmasi resmi tertanggal 27 Oktober 2025 kepada Kepala BBWS Sumatera II Medan. Surat itu secara spesifik mempertanyakan legalitas dan transparansi pelaksanaan proyek, termasuk dugaan penggunaan tanah urug dari PT. Pujakesuma Jaya Sejahtera yang disebut-sebut belum memiliki izin lingkungan yang sah. Selain itu, surat tersebut juga menuntut kejelasan mengenai nilai kontrak proyek dan dokumentasi pertanggungjawaban penggunaan dana negara.
Pimpinan Bungkam, Resepsionis Dinilai Tidak Profesional
Namun, kedatangan Ketua Umum REAKSI untuk menindaklanjuti surat tersebut justru menemui tembok bisu. Pihak pimpinan dan pejabat yang berwenang di internal BBWS Sumatera II sama sekali enggan menemui dan tidak memberikan respons apa pun. Sikap yang ditunjukkan dinilai mencerminkan keengganan untuk bertanggung jawab secara publik atas pengelolaan proyek yang didanai oleh uang negara.
Lebih dari sekadar absennya pimpinan, pelayanan yang diberikan oleh resepsionis kantor tersebut pun mendapat sorotan. Ketua Umum REAKSI dan tim menyebut bahwa resepsionis bersikap tidak ramah dan tidak mencerminkan etika birokrasi yang layak dalam menerima tamu, apalagi tamu yang datang dengan keperluan resmi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Staf Berinisial LI Blokir Nomor Wartawan: Pelanggaran Keterbukaan Informasi?
Situasi semakin memanas ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon kepada seorang staf operasional BBWS Sumatera II berinisial LI. Bukannya memberikan keterangan atau setidaknya bersikap kooperatif sebagaimana yang diharapkan dari seorang aparatur sipil negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik, Sdri. LI diduga justru langsung menutup sambungan telepon secara sepihak dan kemudian memblokir nomor kontak awak media tersebut.
Tindakan ini dinilai bukan sekadar bentuk ketidakprofesionalan, melainkan diduga merupakan upaya sistematis untuk menghalangi proses pencarian informasi yang dijamin secara hukum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang diminta oleh pemohon. Selain itu, tindakan menghalangi atau mempersulit kerja jurnalistik juga berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat.
Pemblokiran nomor wartawan oleh staf berinisial LI tersebut pun kini menjadi bukti yang dinilai memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan terkait pengelolaan proyek irigasi APBN 2025 di bawah kendali BBWS Sumatera II Medan. Dugaan ini, perlu ditegaskan, belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak BBWS Sumatera II dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Dugaan Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Irigasi
Salah satu persoalan substansial yang menjadi inti dari surat konfirmasi LIDIK KRIMSUS RI dan REAKSI adalah dugaan penggunaan tanah urug dari PT. Pujakesuma Jaya Sejahtera dalam pengerjaan proyek irigasi di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan yang sah saat material digunakan dalam proyek yang bersumber dari dana APBN.
Apabila dugaan ini terbukti, penggunaan material dari pemasok tanpa izin lingkungan tidak hanya berimplikasi pada kualitas dan legalitas pekerjaan konstruksi itu sendiri, tetapi juga membuka potensi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan kepatuhan terhadap standar teknis dan hukum yang berlaku. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Sumatera II belum memberikan pernyataan resmi yang membantah maupun mengonfirmasi dugaan tersebut.
Desakan kepada Kementerian PU dan Inspektorat Jenderal
Merespons rangkaian insiden ini, berbagai elemen masyarakat, lembaga investigasi, dan insan pers mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia serta Inspektorat Jenderal untuk segera mengambil langkah nyata. Desakan utama yang muncul adalah agar Inspektorat Jenderal Kementerian PU turun tangan secara langsung untuk memeriksa kinerja Kepala BBWS Sumatera II Medan beserta seluruh jajarannya.
Sikap yang ditunjukkan oleh pejabat dan staf BBWS Sumatera II — mulai dari bungkamnya pimpinan terhadap tamu resmi, buruknya pelayanan resepsionis, hingga tindakan pemblokiran nomor wartawan — dipandang sebagai cerminan mentalitas birokrasi yang bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah pusat. Evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan audit atas pengelolaan proyek irigasi APBN 2025 yang bersangkutan, dinilai sangat mendesak untuk dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan memastikan bahwa dana rakyat digunakan sebagaimana mestinya.
Catatan Redaksi: Hak Jawab Terbuka
Nusantara News Today telah berupaya menghubungi pihak BBWS Sumatera II Medan untuk dimintai konfirmasi dan hak jawab atas seluruh informasi yang termuat dalam berita ini. Hingga artikel ini dipublikasikan, belum ada respons resmi yang diterima dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi BBWS Sumatera II Medan, termasuk staf berinisial LI dan PT. Pujakesuma Jaya Sejahtera, untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan yang akan dimuat secara proporsional dan berimbang sebagai bagian dari komitmen kami terhadap jurnalisme yang adil.
(By Safwan)
Editor: Fernando Albert Damanik
























Komentar