Ambon, Nusantara News Today – Pemerintah Provinsi Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyelesaian persoalan tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah. Sengketa yang hingga kini masih menyisakan polemik di kawasan Tanjung Sial ini menjadi fokus utama dalam pertemuan yang dipimpin Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di Kantor Gubernur Maluku pada Selasa (4/8/2026).
Latar Belakang Sengketa dan Fokus Pertemuan
Pertemuan penting tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Seram Bagian Barat Selvinus Kainama, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB Leverne A. Tuasuun, serta perwakilan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten SBB. Dari pihak provinsi, sejumlah jajaran Pemerintah Provinsi Maluku turut hadir. Pembahasan difokuskan pada percepatan penegasan batas wilayah sekaligus penanganan dampak administrasi yang timbul, khususnya terkait pengelolaan aset satuan pendidikan di area perbatasan.
Kepastian Hukum untuk Teluk Elpaputih, Tantangan di Tanjung Sial
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Maluku, D.N. Kaya, usai pertemuan menjelaskan bahwa beberapa persoalan administrasi, seperti aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih, pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat. “Itu sudah inkrah dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010. Sudah diterima oleh kedua pihak,” tegas Kaya, mengindikasikan bahwa masalah tersebut telah menemui titik terang.
Namun, fokus utama kini beralih pada kawasan Tanjung Sial, yang hingga kini masih menantikan penegasan batas wilayah dari pemerintah pusat. Kaya mengungkapkan bahwa Gubernur Maluku telah membahas persoalan ini dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah menyampaikan surat resmi. Langkah ini diambil agar Kemendagri dapat mengambil alih proses penyelesaian sesuai amanat Pasal 7 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Peran Kementerian Dalam Negeri dan Dampak Pendidikan
“Karena itu, ada enam dusun di wilayah Tanjung Sial yang merupakan dusun dari empat negeri di Kecamatan Lehitu dan Lehitu Barat di Kabupaten Maluku Tengah, akan diselesaikan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Kaya. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian di Tanjung Sial memerlukan intervensi dan keputusan dari tingkat pusat.
Pemerintah Provinsi Maluku kini menanti tindak lanjut dari Kemendagri untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Tujuannya adalah untuk mencapai keputusan final terkait batas wilayah yang masih menjadi perselisihan. “Kewenangan penetapan tapal batas akhir antara SBB dan Maluku Tengah di wilayah Tanjung Sial menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pak Gubernur sudah memediasi. Kita akan menunggu langkah lanjut Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian akhir masalah batas,” imbuh Kaya.
Selain persoalan batas wilayah, sekitar 27 satuan pendidikan juga terdampak akibat belum tuntasnya administrasi aset di kawasan perbatasan. Pemerintah Provinsi Maluku mendukung penuh proses pengalihan status aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih karena telah memiliki kepastian hukum. Namun, untuk sekolah-sekolah di kawasan Tanjung Sial, proses tersebut masih harus menunggu keputusan resmi mengenai penegasan batas wilayah.
“Kita berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersabar menunggu sampai dengan penyelesaian penegasan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri,” tutup Kaya, menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga pusat sangat krusial untuk menuntaskan seluruh dampak dari sengketa tapal batas ini demi kepentingan masyarakat.
Editor: Fernando Albert Damanik


















Komentar