Tanjung Balai, Nusantara News Today – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme personel Polri. Pada Jumat pagi, 31 Juli 2026, Tim Bidpropam Polda Sumut melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri Tahun Anggaran 2026 serta Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 di Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai. Kegiatan ini dimulai tepat pukul 08.30 WIB.
Langkah proaktif ini dirancang sebagai upaya pencegahan dan mitigasi agar seluruh personel Polri terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan tugas pengabdian kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang mendalam tentang etika dan aturan, diharapkan kinerja Polri dapat terus optimal dan dipercaya publik.
Langkah Preventif untuk Profesionalisme Polri
Acara penting ini dibuka secara resmi oleh Wakapolres Tanjung Balai, Kompol Tony Simanjuntak, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama Polres Tanjung Balai, seluruh Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim, Kanit Propam, serta para Penyidik Pembantu di lingkungan Polres Tanjung Balai, menunjukkan keseriusan dalam menyerap materi pembinaan.
Kehadiran para pimpinan dan personel kunci ini menegaskan bahwa pembinaan etika profesi adalah prioritas utama dalam membangun institusi Polri yang bersih dan berintegritas.
Tim Bidpropam Hadirkan Materi Komprehensif
Tim Bidpropam Polda Sumut yang memimpin kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kasubbid Wabprof, Kompol Dr. Rahmadani, S.H., M.H. Beliau didampingi oleh sejumlah perwira menengah lainnya yang turut menjadi pemateri, antara lain Kompol Hasanul Basry, S.IP, S.I.K., M.M. selaku Kasubbid Paminal Polda Sumut; Kompol Dr. Tiomaria Sijabat, S.H., M.H. sebagai Kaurlitpers Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut; dan Kompol Binsar Pribadi Aritonang, S.Sos., M.H. sebagai Kaurgakkum Subbid Provos Bidpropam Polda Sumut.
Dalam sesi pemaparan materi, tim Bidpropam secara komprehensif menekankan poin-poin krusial terkait kedisiplinan, profesionalisme, serta implementasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Perpol ini secara spesifik mengatur tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Para personel diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas diri, mematuhi setiap aturan hukum yang berlaku, dan secara tegas menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi mencoreng nama baik institusi Kepolisian di mata publik.
Apresiasi dan Harapan dari Pimpinan Polres
Wakapolres Tanjung Balai, Kompol Tony Simanjuntak, S.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan pelaksanaan kegiatan ini. “Kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini sangat penting sebagai pedoman bagi seluruh personel Polres Tanjung Balai dalam menjalankan tugas di lapangan,” ujar Kompol Tony. Beliau menambahkan, “Melalui pemahaman yang mendalam tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini, kami berharap seluruh anggota dapat terus menjaga integritas, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.”
Dengan adanya pembinaan yang berkelanjutan ini, diharapkan seluruh personel Polres Tanjung Balai akan semakin memahami batasan etika profesi yang harus dijunjung tinggi, memperkuat disiplin dalam setiap tindakan, dan pada akhirnya mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai amanah Undang-Undang serta kode etik Polri.
(Hendra Gunawan)
Editor: Fernando Albert Damanik


















Komentar