Mariando Nainggolan: KJA Bantu Petani dan Bidik Pasar Ekspor Tilapia Haranggaol, AMPH dan Dearma Tegaskan Penataan Harus Mengacu Data 2023

Bagikan:
Waktu baca 4 menitDiperbarui 25 Juli 2026, 12:03 WIB

Penataan KJA Danau Toba: Antara Visi Ekspor Tilapia dan Kepatuhan Regulasi

SIMALUNGUN – Pengusaha Keramba Jaring Apung (KJA) di Kecamatan Haranggaol Horisan, Mariando Nainggolan, menegaskan bahwa usaha budidaya ikan yang dikelolanya bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani dan pembudidaya ikan, sekaligus membuka peluang agar ikan Tilapia asal Haranggaol mampu menembus pasar ekspor.

Pernyataan tersebut disampaikan Mariando dalam rapat pembahasan penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba yang dipimpin Camat Haranggaol Horisan, Lamhot P. Manurung, serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Simalungun, para pelaku usaha budidaya ikan, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya pada Kamis (23/7/2026).

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Dalam kesempatan itu, Mariando kembali menegaskan bahwa keramba yang dikelolanya bukan merupakan milik Aquafarm. Menurutnya, usaha tersebut dijalankan secara mandiri sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat melalui budidaya ikan yang baik.

«”Kegiatan KJA yang kami buat sekarang merupakan cara berbudidaya ikan yang baik. Ini membantu petani punya penghasilan,” ujar Mariando.»

Ia menilai keberadaan KJA bukan untuk merusak pasar ikan lokal, melainkan menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di kawasan Danau Toba.

«”Tujuan kami ke depan, ikan Tilapia dari Haranggaol ini bisa dikenal oleh luar negeri. Makanya kami serius membangun budidaya yang benar,” katanya.»

Mariando juga berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan KJA tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor budidaya ikan.

«”Kalau ada aturan dan pengawasan, kami siap mengikuti. Yang penting masyarakat tetap bisa bekerja,” tutupnya.»

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol (AMPH), Johannes P. Manorsa, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengembangan usaha budidaya ikan selama seluruh aktivitas dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Johannes, target menjadikan Tilapia Haranggaol sebagai komoditas ekspor merupakan cita-cita yang baik. Namun, seluruh pelaku usaha harus menunjukkan komitmen terhadap legalitas usaha, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan terhadap kelestarian Danau Toba.

«”Kami tidak pernah menolak masyarakat mencari nafkah melalui budidaya ikan. Tetapi jangan menjadikan alasan ekonomi sebagai pembenaran untuk mengabaikan aturan. Semua pelaku usaha KJA harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Danau Toba adalah kawasan strategis nasional yang harus dijaga bersama,” tegas Johannes.»

Ia menambahkan bahwa penataan KJA harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih agar seluruh pelaku usaha memperoleh kepastian hukum yang sama.

«”Kalau memang ingin menjadikan Tilapia Haranggaol sebagai komoditas ekspor, maka yang pertama harus dibangun adalah kepatuhan terhadap hukum. Jangan berbicara ekspor jika legalitas usaha dan kepatuhan terhadap aturan masih dipersoalkan. Aturan harus menjadi panglima, bukan kepentingan kelompok atau individu,” ujarnya.»

Johannes juga mengingatkan bahwa hasil rapat telah menyepakati penggunaan data KJA tahun 2023 sebagai dasar penataan sehingga seluruh pihak harus menghormati kesepakatan tersebut.

«”Kita sudah sepakat mengacu pada data tahun 2023. Data itu sudah menjadi hasil kesepakatan bersama dan harus dijadikan dasar oleh pemerintah dalam menyusun kebijakan maupun melakukan penertiban. Jangan lagi menggunakan data yang berbeda-beda karena hanya akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.»

Menurut Johannes, penggunaan data tahun 2023 akan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha budidaya ikan di Haranggaol.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Dearma Haranggaol, Pieter Damanik, menilai penataan KJA harus menjadi momentum membangun tata kelola budidaya ikan yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Menurut Pieter, masyarakat tidak pernah menolak investasi maupun pengembangan usaha perikanan. Namun, seluruh pelaku usaha harus memiliki komitmen yang sama dalam menaati regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

«”Kami mendukung setiap upaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi dukungan itu harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak, sementara pihak lain bebas menjalankan usahanya tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Pieter.»

Pieter juga menegaskan bahwa proses penataan KJA harus tetap mengacu pada hasil kesepakatan bersama yang telah disetujui dalam rapat, yakni menggunakan data KJA tahun 2023 sebagai dasar.

«”Kita sudah sepakat mengacu pada data tahun 2023. Itu adalah hasil kesepakatan bersama yang harus dihormati semua pihak. Jangan lagi ada perdebatan dengan menggunakan data yang berbeda-beda karena justru akan memperkeruh suasana dan menghambat proses penataan,” ujarnya.»

Menurut Pieter, penggunaan data tahun 2023 merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha budidaya ikan di Haranggaol.

«”Kalau semua berpegang pada data tahun 2023 yang sudah disepakati, maka pemerintah akan lebih mudah melakukan evaluasi dan penataan secara objektif. Yang sesuai aturan harus diberikan kepastian berusaha, sedangkan yang tidak sesuai harus dibina dan ditertibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan aturan diterapkan berbeda kepada setiap orang,” katanya.»

Ia berharap seluruh pihak menghormati hasil rapat dan mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penataan KJA secara transparan, adil, dan berpihak pada kelestarian Danau Toba serta keberlangsungan ekonomi masyarakat.

«”Kami ingin persoalan ini segera selesai dengan berpedoman pada hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama. Yang terpenting adalah masyarakat tetap bisa bekerja, lingkungan Danau Toba tetap terjaga, dan kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh semua pelaku usaha,” pungkas Pieter.»

Rapat pembahasan penataan KJA tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam merumuskan kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat, kepastian hukum, serta pelestarian lingkungan di kawasan Danau Toba. Salah satu poin penting yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah komitmen bersama agar proses penataan dilakukan dengan mengacu pada data KJA tahun 2023 yang telah disepakati, sehingga menjadi dasar yang objektif dalam penyusunan kebijakan maupun langkah penertiban di lapangan.

ediitor : fernando albert damanik

👁️ Dilihat: 4,538 kali
Gambar Gravatar
Penulis

Redaksi

Tim redaksi Nusantara News Today.

Lihat artikel lainnya
Nusantara News Popup - Boss WA

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar