Ops Antik Toba 2026: Polsek Bilah Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit

LABUHANBATU – Personel Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASR alias Hodo (23) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen nyata kepolisian dalam menyukseskan Operasi Antik Toba Tahun 2026 sekaligus upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui laporan resminya membenarkan adanya tindakan pengamanan tersebut. Aksi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius Purba, S.H., berlangsung kondusif pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Sinergi Kepolisian dan Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari kepedulian masyarakat Desa Pangkatan yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga kemudian memberikan informasi akurat kepada pihak berwajib demi menjaga keamanan dan ketertiban desa.

“Setelah menerima informasi berharga dari warga, tim langsung melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal. Atas petunjuk dan perintah beliau, tim segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi yang dimaksud,” ujar perwakilan Polsek Bilah Hilir.

Petugas kemudian melakukan pengintaian secara saksama di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun II Kampung Baru, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berada di area kebun sendirian.

Saat dilakukan penggeledahan badan secara persuasif dan sesuai prosedur, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kiri terduga pelaku.

Barang Bukti dan Upaya Pengembangan Kasus

Dari hasil penangkapan terhadap warga Dusun I Desa Pangkatan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram.
  • 1 unit ponsel pintar (Android) yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Berdasarkan interogasi awal di lapangan, ASR mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AK, warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan. Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan penggerebekan ke lokasi keberadaan AK, namun pria yang diduga sebagai pemasok tersebut berhasil meloloskan diri dan kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses Hukum dan Imbauan Edukatif

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses hukum lebih lanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Markas Polsek Bilah Hilir. Pihak penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi terkait.

Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan mendalam dan pengembangan jaringan yang lebih luas. Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi, membentengi keluarga dari bahaya narkoba, serta aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan berprestasi tanpa narkoba.

Editor: Fernando Albert Damanik

👁️ Dilihat: 4,532 kali
Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar