Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa

Kejari Simalungun Periksa 91 Saksi Secara Maraton

Kab.simalungun4587 Dilihat

SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait Pelatihan Ketahanan Pangan serta Pengelolaan BUMDes Tahun Anggaran 2025. Hingga Kamis, 2 April 2026, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan perangkat desa dan pengelola BUMDes guna mengungkap fakta hukum di balik kasus ini.

Pemeriksaan Maraton 91 Saksi

Sejak dimulainya tahap penyidikan pada Maret 2026, tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa total 91 orang saksi. Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan secara marathon selama satu bulan penuh untuk mendalami modus operandi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Khusus pada periode Senin (30/03) hingga Kamis (02/04), penyidik memeriksa 26 saksi yang terdiri dari berbagai elemen pemerintahan desa:

  • Pangulu (Kepala Desa): 4 orang.

  • Sekretaris Desa: 8 orang.

  • Kaur Keuangan: 6 orang.

  • Pengelola BUMNag (Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas): 8 orang.

Landasan Hukum Penyidikan

Penanganan perkara ini dilakukan secara resmi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 yang diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2026. Fokus utama penyidikan adalah dugaan penyimpangan pada kegiatan Pelatihan Ketahanan Pangan yang Sehat dan Aman, serta program Pengelolaan dan Pembangunan BUMDesa se-Kabupaten Simalungun.


💡 Edukasi: Mengapa Pengawasan Dana Desa Sangat Penting?

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat desa mengenai urgensi Akuntabilitas dan Transparansi dalam pengelolaan anggaran. Dana Desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan dan BUMDes seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi warga, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Langkah Mitigasi untuk Perangkat Desa:

  1. Kepatuhan Administrasi: Pastikan setiap kegiatan pelatihan memiliki dokumen pelaporan yang sah, akurat, dan sesuai dengan realisasi di lapangan.

  2. Transparansi Publik: Masyarakat berhak mengetahui alokasi dana desa agar fungsi pengawasan warga dapat berjalan maksimal.

  3. Integritas Pengelolaan: Pengelola BUMDes harus menjalankan amanah sesuai aturan guna menghindari potensi pelanggaran hukum di masa depan.


Komitmen Kejari Simalungun

Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan akan terus bergerak cepat dan profesional dalam melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Tujuannya jelas: mengungkap kasus ini secara terang benderang demi menjaga integritas pembangunan di wilayah Simalungun.

#KejariSimalungun #AntiKorupsi #DanaDesa #Simalungun #KetahananPangan #BUMDes #HukumIndonesia #TransparansiDesa

sumber : humas kejari simalungun

editor : fernando albert damanik

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar