PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial MAN (23), warga Jalan Karya Sinaksak, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan petugas saat sedang mengendarai sepeda motor pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengadang tersangka MAN yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol BK 4914 TAL,” ujar AKP Irwanta dalam keterangan resminya.
Barang Bukti Ditemukan di Saku dan Bagasi
Dalam penggeledahan di tempat, petugas menemukan dua paket ganja di kantong celana tersangka. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp400.000 serta satu unit telepon seluler merek Realme.
Tidak berhenti di situ, petugas juga memeriksa bagasi sepeda motor tersangka dan menemukan tambahan lima paket ganja. Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita adalah tujuh paket ganja dengan berat bruto 85,20 gram.
Asal Barang dari Kawasan Kampus USI
Kepada petugas, tersangka MAN mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengklaim mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar daerah Kampus USI.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Irwanta.
Atas perbuatannya, MAN dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Josep Opranto Sagala/Red)


















Komentar