SIMALUNGUN – Polemik silsilah Pahlawan Nasional dari Tanah Simalungun kian memanas. Lukman Rudy Saragih Garingging, yang merupakan cicit kandung dari Tuan Rondahaim Saragih Garingging, secara tegas meluruskan informasi mengenai ahli waris sah pahlawan legendaris tersebut.
Lukman Rudy menyatakan bahwa klaim Bupati Simalungun Anton Saragih dan JR Saragih yang mengaku sebagai ahli waris Raja Raya Tuan Rondahaim Saragih adalah tidak benar dan menyesatkan publik.
Gugatan Silsilah: “Jangan Rampas Hak Orang Lain!”
Di era NKRI yang tidak lagi mengenal sistem kerajaan, Lukman Rudy mengingatkan semua pihak, terutama pemangku kekuasaan, untuk memahami definisi dan kedudukan hukum seorang ahli waris yang sebenarnya. Ia mensinyalir adanya upaya “pencaplokan” status ahli waris yang bertujuan untuk kepentingan tertentu.
“Ada apa dengan pencaplokan ahli waris yang mereka lakukan? Tak lain tak bukan, sangat jelas tujuannya adalah merampas hak orang lain,” ungkap Lukman Rudy dalam pernyataan sikapnya, Minggu (8/2/2026).
Perjuangan Murni Tanpa Bantuan Pemkab Simalungun
Lukman Rudy juga membeberkan fakta di balik proses pengusulan gelar pahlawan bagi kakek buyutnya tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya bermohon agar Op. Raja Raya Tuan Rondahaim Saragih diakui sebagai Pahlawan Nasional dilakukan melalui upaya mandiri tanpa bantuan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Sangat disesalkan, setelah gelar tersebut diraih, Bupati Simalungun justru dianggap menggunakan nama pahlawan tersebut untuk skenario “adu domba” antar-keturunan dan sesama warga Simalungun, serta melegitimasi penggunaan anggaran rakyat yang tidak transparan.
Pelecehan Terhadap Djabanten Damanik, Sang Bapak Otonomi
Puncak kekecewaan Lukman Rudy adalah langkah “kronis” Pemerintah Kabupaten yang mengganti nama Gedung Pertemuan (Balai Harungguan) Kantor Bupati di Pamatang Raya dengan nama Tuan Rondahaim Saragih, dengan mengorbankan nama tokoh besar lainnya.
“Bupati Simalungun tidak sedikit pun menghargai tokoh Simalungun berkarakter nasional lainnya, yaitu Drs. Djabanten Damanik. Beliau adalah Bapak Otonomi Daerah Indonesia. Menghapus namanya adalah bukti ketidakpahaman atas sejarah bangsa,” tegasnya lagi.
Hentikan Politisasi Nama Pahlawan
Pernyataan tegas dari cicit kandung Tuan Rondahaim ini menjadi pengingat bagi penguasa untuk berhenti mempolitisasi nama leluhur demi kepentingan anggaran dan kekuasaan sesaat. Kejujuran sejarah harus dikembalikan kepada garis keturunan yang sah agar marwah Habonaron Do Bona tetap terjaga.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️ Laporan: Unit Investigasi Budaya & Marwah Simalungun


















Komentar