ASAHAN – Aksi kekerasan kembali mewarnai sengketa lahan di Kabupaten Asahan. Muhammad Ilham Syahputra, warga sekaligus anggota Kelompok Tani Permata Gambut Jaya, menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan brutal di area perkebunan Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, pada Rabu (4/2/2026).
Peristiwa tragis ini bermula saat korban hendak membeli rokok di sekitar lokasi. Ilham mengaku dicegat oleh sekelompok oknum yang mempertanyakan aktivitas panen di lahan tersebut. Meski telah menjelaskan bahwa kegiatannya memiliki dasar hukum yang sah, situasi justru berujung pada tindakan represif yang membabi buta.
Kronologi Kekerasan: Diseret, Diborgol, dan Disekap
Berdasarkan keterangan korban, upaya menghindari konflik justru dibalas dengan kekerasan fisik yang tidak manusiawi:
Penganiayaan: Korban ditarik paksa dari sepeda motornya hingga terjatuh, dibanting ke tanah, lalu dihujani pukulan di bagian kepala dan badan.
Penculikan: Dalam kondisi terluka dan tangan diborgol, korban dipaksa naik ke sebuah mobil Xenia berwarna merah.
Intimidasi: Di dalam kendaraan, korban mengaku terus ditekan dan dituduh melakukan pencurian, padahal ia mengantongi bukti hak kelola yang sah.
Legalitas Lahan: Berdasarkan SK Kementerian Kehutanan
Ketua Kelompok Tani Permata Gambut Jaya, Erianto—yang juga merupakan ayah korban—menegaskan bahwa lokasi kejadian adalah bagian dari lahan seluas 2.288 hektare yang secara resmi dikelola masyarakat berdasarkan SK Kementerian Kehutanan tertanggal 1 Desember 2023.
“Anak saya bukan pencuri. Kami bekerja di atas lahan yang sah secara hukum. Tindakan premanisme ini tidak bisa dibiarkan karena mencederai hak warga negara dan merusak keamanan wilayah,” tegas Erianto dengan nada geram.
Langkah Hukum: Laporan ke Denpom dan Polres Asahan
Tidak tinggal diam atas tindakan sewenang-wenang tersebut, pihak keluarga dan kelompok tani telah mengambil langkah hukum resmi:
Laporan ke Denpom Asahan: Dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aksi premanisme tersebut.
Laporan ke Polres Asahan: Terkait tindak pidana penganiayaan berat dan perampasan kemerdekaan seseorang (penculikan).
Hingga saat ini, korban masih mengalami trauma mendalam serta luka lebam di area wajah dan leher. Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di eks lahan PT Grahadura Leidong Prima yang memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan penegak hukum guna menghindari jatuhnya korban jiwa lebih lanjut.
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com 🖋️ Laporan: Unit Investigasi Agraria Asahan


















Komentar