PEMATANGSIANTAR – Dua pilar besar masyarakat Simalungun, Tumpuan Damanik Boru Panogolan Siantar-Simalungun (TDBP SS) dan Ihutan Bolon Hasadaon Saragih Garingging Boru Panogolan (HSGBP), secara resmi menyatakan sikap bersama menolak metode “penghapusan” nama tokoh sejarah dalam pemberian penghormatan pahlawan nasional.
Dalam pertemuan strategis di Convention Hall Siantar Hotel, Rabu (28/1/2026) sore, kedua organisasi marga ini menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun telah memicu kegelisahan psikologis dan berpotensi memecah belah keharmonisan masyarakat.

Dukungan Penuh Pahlawan Nasional, Tolak Penghapusan Nama Tokoh
Ketua Umum TDBP SS, Satben Rico Damanik, menekankan bahwa keberatan mereka sama sekali bukan ditujukan pada sosok Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional. Sebaliknya, yang dikritisi adalah cara pemerintah yang dianggap “keliru” dalam menempatkan nama beliau.
“Kami sangat bangga dengan gelar Pahlawan Nasional bagi putra terbaik Simalungun. Namun, kami menyesalkan jika penghormatan itu dilakukan dengan cara menghapus dan menyingkirkan nama tokoh Simalungun lainnya (Djabanten Damanik). Menghormati pahlawan baru seharusnya dengan cara ‘penambahan’, bukan penggantian,” tegas Rico Damanik.
HSGBP: Jangan Ada Matahari Kembar dalam Sejarah
Senada dengan itu, Penasihat HSGBP, Yan Anwar Edison Saragih, menyatakan bahwa kegelisahan marga Damanik adalah kegelisahan marga Saragih juga. Ia menyayangkan euforia pemerintah yang dinilai berlebihan hingga melupakan nilai sejarah panjang pada fasilitas publik yang sudah ada.
“Masalahnya ada pada kebijakan Pemkab, bukan pada sosok Tuan Rondahaim. Seharusnya pemerintah membuatkan wadah baru yang lebih megah, misalnya Gedung Kesenian yang hingga kini belum memiliki nama, bukan mengganti nama Balai Harungguan yang sudah punya sejarah panjang,” ujar Yan Anwar.

Gerakan Kolektif Menuju Bupati Simalungun
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan konkret. Ketua Harian TDBP SS, Rado Damanik, menyatakan bahwa ini adalah persoalan pelestarian budaya seluruh masyarakat Simalungun. Sementara itu, Sekretaris Umum HSGBP, Jamesrin Saragih, dan Ketua HSGBP Pematangsiantar, Jan Surya Saragih, menegaskan kesiapan mereka untuk bergerak bersama menemui Bupati Simalungun.
Poin Kesepakatan Bersama TDBP SS dan HSGBP:
Mempertahankan nama Balai Harungguan Djabanten Damanik sebagai situs sejarah yang tidak boleh dihapus.
Mendesak Bupati Simalungun untuk mencabut kebijakan penggantian nama tersebut secara kolektif.
Mengampanyekan sosok Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional dengan cara-cara edukatif di tempat-tempat baru yang lebih representatif.
Membuka Ruang Dialog dengan Pemkab Simalungun guna mencari solusi yang tidak kontra-produktif terhadap stabilitas sosial.
Penasihat TDBP SS, Ramson Damanik, mengapresiasi persatuan ini sebagai bentuk penjagaan terhadap marwah Simalungun. Pertemuan ditutup dengan komitmen kuat bahwa sejarah tidak boleh diadu domba oleh kebijakan administratif.
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com Laporan: Tim Investigasi Budaya Simalungun


















Komentar