PEMATANGSIANTAR – Teka-teki mengenai legalitas pengelolaan lahan parkir di bahu Jalan Merdeka, tepat di depan RS Vita Insani, semakin memanas. Praktik parkir tersebut diduga kuat belum masuk dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan disinyalir mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Parkir di Kota Pematangsiantar.
Ketidakjelasan izin resmi ini memicu kecurigaan publik akan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang berlindung di balik hiruk-pikuk aktivitas rumah sakit.
Pihak RS Vita Insani Bantah Terlibat
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak manajemen RS Vita Insani membuahkan pernyataan tegas. Humas RS Vita Insani, Bapak Pardede, menyatakan bahwa pihak rumah sakit tidak memiliki kaitan apa pun dengan pengelolaan parkir di bahu jalan tersebut.
“Tidak ada hubungannya terkait dengan pengelolaan lahan parkir tersebut dengan pihak RS Vita Insani,” tegas Pardede saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa area parkir tersebut murni menggunakan fasilitas jalan lintas publik (bahu jalan) yang seharusnya berada di bawah otoritas penuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar.
Pejabat Pemko Siantar Terkesan Menghindar
Meskipun menyangkut potensi kerugian negara dari sektor retribusi, para pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar terkesan bungkam:
Kadishub Siantar (Regar): Hingga berita ini diterbitkan, Kadishub tetap tidak memberikan jawaban meskipun pesan konfirmasi telah dikirimkan melalui telepon WhatsApp.
Sekda Kota Pematangsiantar (Junaidi Sitanggang): Saat awak media berupaya menemui di kantornya, yang bersangkutan dilaporkan tidak berada di tempat. “Akan kita sampaikan perihal konfirmasi ini kepada Sekda,” ujar salah satu staf di ruang Sekda.
Kecurigaan Pungli Menguat
Berdasarkan pantauan di lokasi, hampir seluruh pengguna lahan parkir tersebut adalah keluarga pasien atau pengunjung RS Vita Insani. Alih fungsi badan jalan utama (Jalan Merdeka) menjadi lahan parkir tanpa kejelasan setoran ke daerah ini sangat disayangkan, mengingat Pemko Siantar sedang gencar meningkatkan PAD melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Jika benar pengelolaan ini tidak memiliki izin resmi, maka dana yang dipungut dari masyarakat selama ini patut dipertanyakan larinya ke mana dan siapa oknum di balik pengelolaannya.
Laporan: Josep Opranto Sagala Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com


















Komentar