KPKM RI Kritik Tajam Penonjoban Kepala SMAN 4 Pematang Siantar di Ujung Pensiun

"Ini Alarm Buruk Tata Kelola Pendidikan"

Pematang Siantar4607 Dilihat

PEMATANG SIANTAR – Di tengah hiruk-pikuk pergantian kepemimpinan sekolah, sebuah peristiwa menyentuh sekaligus kontroversial terjadi di Kota Pematang Siantar. Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) hadir memberikan penghormatan khusus kepada Drs. Akhyar, M.Pd, Kepala SMA Negeri 4 Pematang Siantar yang baru saja dinonjobkan tepat sebulan sebelum memasuki masa purna tugas (Februari 2026).

Penghargaan ini diberikan di Cafe Sobat, Rabu (21/1/2026), sebagai bentuk keberpihakan moral KPKM RI terhadap dedikasi pendidik yang dinilai dicederai oleh kebijakan birokrasi.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Rekam Jejak Emas yang Diabaikan

KPKM RI menyoroti prestasi gemilang Akhyar selama puluhan tahun mengabdi. Saat memimpin SMAN 6 Pematang Siantar, ia berhasil mengubah sekolah dari hanya puluhan siswa menjadi ribuan, serta meraih penghargaan tingkat nasional Sekolah Adiwiyata hingga diundang ke Istana Negara.

Bahkan di SMAN 4, dalam waktu singkat ia berhasil meningkatkan kelulusan siswa melalui jalur SNBP 2025. Namun, rekam jejak ini seolah tak berdaya di hadapan kebijakan penonjoban mendadak di akhir masa pengabdiannya.


Pernyataan Sikap: Penonjoban Bukan Sekadar Rotasi

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa kebijakan ini mencederai rasa keadilan dan melanggar prinsip etika birokrasi.

“Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi soal penghormatan negara terhadap pengabdian. Jika seorang kepala sekolah berprestasi nasional dapat dinonjobkan tepat di penghujung masa tugasnya tanpa alasan transparan, maka ini adalah alarm serius bagi dunia pendidikan kita,” tegas Hunter.

Analisis Regulasi: Menabrak Sistem Merit?

KPKM RI menilai kebijakan Dinas Pendidikan terkait berpotensi menabrak semangat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017, yang mengedepankan:

  • Sistem Merit: Penghargaan berbasis kinerja, bukan subjektivitas.

  • Asas Kepatutan: Penghormatan terhadap integritas dan loyalitas pengabdian.

  • Kepastian Hukum: Transparansi dalam mutasi dan demosi pejabat publik.


Karikatur Perjalanan Karier: Perlawanan Lewat Karya

Sebagai simbol perlawanan moral, KPKM RI menyerahkan sebuah foto karikatur yang merangkum perjalanan karier Drs. Akhyar. Pemberian ini disambut haru oleh sang pendidik yang mengaku tidak menyangka mendapat apresiasi di tengah kondisi sulit.

“Pada akhirnya, sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya,” ujar Akhyar singkat namun penuh makna.

Desakan Evaluasi untuk Dinas Pendidikan Sumut

Menutup pernyataannya, KPKM RI mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terbuka atas praktik penonjoban di akhir masa pensiun. Kebijakan yang tidak peka terhadap jasa pendidik dinilai hanya akan melahirkan demoralisasi bagi guru-guru lainnya di seluruh daerah.


Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar