DELI SERDANG – Suasana di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, berubah mencekam pada Minggu (4/1/2026) malam. Warga dan wali santri yang tersulut emosi menggeruduk sebuah Pondok Tahfidz Al-Qur’an setelah mencuatnya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum pengasuh berinisial AM terhadap sejumlah santriwati.
⚠️ Awal Terungkapnya Kasus
Kasus memilukan ini terungkap berawal dari trauma yang dialami salah satu santriwati berinisial N (16). Korban yang merupakan siswi kelas 1 SMA tersebut menolak keras untuk kembali ke pondok setelah masa libur berakhir.
Setelah didesak oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan asusila oleh sang pengasuh. Pengakuan ini memicu gelombang keresahan di kalangan orang tua santri lainnya.
📱 Korban Diduga Lebih dari Satu Orang
Kabar dugaan pelecehan ini menyebar cepat melalui grup percakapan digital (WhatsApp) para wali santri. Dari diskusi tersebut, muncul pengakuan-pengakuan baru yang mengindikasikan adanya korban lain:
Modus Pelecehan: Beberapa orang tua menyebut anak mereka juga pernah mengalami pelecehan fisik (tindakan tidak senonoh) oleh pelaku yang sama.
Trauma Santri: Banyak santriwati diduga takut melapor hingga akhirnya kasus ini meledak ke publik.
⚖️ Evakuasi dan Tindakan Hukum
Beruntung, personel dari Polsek Sunggal segera tiba di lokasi kejadian saat massa mulai berusaha menghakimi terduga pelaku. AM langsung dievakuasi ke markas kepolisian guna menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih anarkis.
Langkah Terkini:
Pemeriksaan: Terduga pelaku AM saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Laporan Resmi: Korban N didampingi orang tuanya dikabarkan telah resmi melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Pendalaman: Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain serta memastikan modus operandi yang digunakan pelaku.
Tragedi ini menjadi luka mendalam bagi dunia pendidikan berbasis agama, dan warga menuntut agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan sanksi seberat-beratnya bagi pelaku jika terbukti bersalah.
By redaksi 🖋️


















Komentar