Kabupaten Simalungun -Terkait kejadian lanka lantas di jalan umum Km 14-15 jurusan Sianțar -Simalungun Raya tepatnya di jalan Simpang Raya Panei Kabupaten Simalungun tanggal 14 Mei 2024 kecelakaan tersebut melibatkan pengendara roda dua Revo BK 5240 TAC bernama Sabas Rizen Siboro anak dari Liviani Br Sagala dan lawan kecelakaan pengendara Unit Mobil Toyota kijang LSX BK 1240 TG yang dikendarai oleh bernama Panda Sidabukke .
Kepolisian Polres Simalungun unit laka lantas,lambat dalam menangani Lp perkara yang sudah hampir satu tahun lebih tidak ada titik penyelesaian ,Hal ini membuat keluarga Sabas Rizen Siboro geram dan akan membawa Lp perkara ini ke Polda Sumatra Utara,ujar keluarga Sabas Rizen Siboro kepada awak media melalui telepon Whatsapnya.
Menurut undang -undang Nomor 2 Tahun 2002 Tengtang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Dalam penaganan perkara kecelakaan lalulintas,kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas ,menyelidiki perkara dan mengusut tuntas dan menagani proses hukum , kepolisian bertanggung jawab untuk menagani proses hukum terkait perkara kecelakaan lalulintas,termasuk penyidikan , penuntutan dan pengadilan ,kemudian ,terkait dari Lp perkara laporan dari Liviani Br Sagala Ibunda Anak yang mengalami kecelakaan Sabas Rizen Siboro pengendara roda dua Revo BK 5240 TAC ,Dan lawan kecelakaan Panda Sidabukke pengendara Unit Mobil Toyota kijang LSX BK 1240 TG ,yang seharusnya unit mobil dari Panda Sidabukke ditahan sebagai barang bukti ,terkait Lp perkara belum mendapat titik terang,terlebih sampai saat ini unit mobil Panda Sidabukke tidak ditahan sebagai barang bukti ,hal ini menimbulkan pihak dari keluarga Sabas Rizen Siboro pihak kepolisian unit laka lantas Polres Simalungun tidak mampu menjalankan fungsinya sesuai undang -undang kepolisian Negara Republik Indonesia,Nomor 2 Tahun 2002 .
Adapun Lp perkara kcelakan lalulintas yang sampai saat ini tidak kunjung selesai penaganan dari pihak penyidik bernama Arman Purba dan bernama Yuhdi ,Dengan Lp Nomor /A/V/2024 /SPKT Satlantas Polres Simalungun/Polda Sumatra Utara tertanggal 14 Mei 2024.
Hal senada disampaikan keluarga Sabas Rizen Siboro,meminta sikap tegas Kapolres Simalungun dalam menagani Lp perkara kecelakaan lalulintas ini ,dan memberikan tindakan tegas kepada penyidik yang menagani,diduga tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Laporan Josep Opranto Sagala)

















