DUBAI, Nusantara News Today – Sedikitnya 70 warga negara Inggris kini menghadapi ancaman hukuman berat di Uni Emirat Arab (UEA). Mereka ditangkap otoritas keamanan setempat setelah kedapatan mengambil atau menyebarkan dokumentasi berupa foto dan video serangan drone serta rudal yang terjadi selama konflik baru-baru ini.
Berdasarkan undang-undang keamanan nasional dan kejahatan siber UEA yang sangat ketat, para tahanan ini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda fantastis mencapai 200.000 poundsterling (sekitar Rp3,8 miliar).
Jeratan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Para warga Inggris yang ditangkap berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari turis, warga yang menetap di Dubai (expats), hingga awak maskapai penerbangan. Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan seorang pramugari FlyDubai yang merekam kerusakan di dekat Bandara Internasional Dubai.
Mirisnya, hukum di UEA tidak hanya menyasar pembuat konten. Seseorang yang kedapatan hanya menerima atau menyimpan rekaman tersebut di perangkat ponsel mereka juga dianggap telah melanggar hukum keamanan nasional.
Kondisi Penahanan Memprihatinkan
Kelompok hak asasi manusia, termasuk Dubai Watch dan Detained in Dubai, melaporkan bahwa para tahanan berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Mereka ditempatkan di sel sempit dengan fasilitas terbatas.
“Laporan yang kami terima menunjukkan adanya tekanan bagi para tahanan untuk menandatangani dokumen pernyataan dalam bahasa Arab yang tidak mereka pahami. Akses terhadap bantuan hukum dan konsuler pun sangat terbatas,” ungkap perwakilan lembaga advokasi tersebut.
Beberapa warga dilaporkan telah dibebaskan dengan jaminan, namun paspor mereka disita oleh otoritas setempat, sehingga mereka terjebak dan tidak bisa meninggalkan negara tersebut hingga proses hukum selesai.
Respons Diplomatik
Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran Inggris (FCDO) menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan bantuan konsuler kepada sejumlah kecil warga negara yang terdampak. Hingga saat ini, pemerintah UEA belum mengeluarkan tanggapan resmi terkait penangkapan massal dan kritik dari organisasi hak asasi manusia tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga dunia mengenai batasan ketat penggunaan media sosial dan pengambilan gambar di wilayah konflik, khususnya di negara-negara dengan undang-undang keamanan siber yang rigid.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi. Tidak mengandung unsur ujaran kebencian, hasutan, atau seruan kekerasan yang melanggar hukum.
#uea #dubai #inggris #sorotanpublik #internasional #nusantaranewstoday
Penulis: Tim Redaksi / Suleman Sinulingga
Editor: Fernando Albert Damanik
Senin, 30 Maret 2026 | 21:00 WIB


















Komentar