SIMALUNGUN, Nusantara News Today – Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, membuktikan ketajaman kinerjanya dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga pelaku berhasil diamankan setelah membobol kediaman seorang anggota Polwan yang bertugas di Polres Pematangsiantar.
Keberhasilan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mewakili Kapolres Simalungun pada Senin (30/3/2026) malam.
Kronologi Pembobolan: Jendela Dicongkel
Peristiwa bermula pada Sabtu (28/3/2026) siang, saat korban bernama Widi Anita Sihombing bersama suaminya tiba di rumah mereka di Jalan Asahan KM.4, Nagori Pematang Simalungun. Mereka mendapati kejanggalan berupa hilangnya satu unit keyboard merk Yamaha di ruang tamu.
Setelah diperiksa, jendela bagian belakang rumah ditemukan dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Selain keyboard, korban juga kehilangan sepasang sepatu merk On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kg. Total kerugian materi ditaksir mencapai Rp10.550.000.
Perburuan Maraton Tim Opsnal
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., langsung memimpin tim penyelidikan bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir.
Penyisiran intensif membuahkan hasil. Pada Minggu (29/3/2026) malam, tim melakukan penangkapan beruntun di tiga lokasi berbeda:
Pukul 21.00 WIB: Tersangka RBAP (27) diamankan di Jalan Sangnawaluh, Pematangsiantar.
Pukul 22.30 WIB: Tersangka RNS (27) diringkus di kediamannya, Jalan H. Ulakma Sinaga, Simalungun.
Pukul 23.30 WIB: Tersangka KKNS (24) diciduk di Jalan Pangaribuan, Siantar Selatan.
Satu Pelaku Masih Buron (DPO)
Meski tiga pelaku sudah di balik jeruji besi, polisi masih memburu satu orang lagi. “Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial A (30) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas AKP Hengky Siahaan.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
1 Unit Keyboard Yamaha PSR-E473
1 Pasang Sepatu On Cloud
2 Raket Badminton (APCS & Yonex)
2 Tabung Gas 3 Kg
1 Buah gunting seng (alat yang digunakan untuk membobol)
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Mapolsek Bangun dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Nusantara News Today – Cepat, Akurat, dan Terpercaya Mengabarkan dari Penjuru Simalungun.
Penulis: Tim Redaksi / Suleman Sinulingga
Editor: Fernando Albert Damanik
Senin, 30 Maret 2026 | 23:15 WIB


















Komentar