LOS ANGELES – Industri teknologi dunia diguncang putusan bersejarah. Juri pengadilan di California, Amerika Serikat, pada Rabu (26/3/2026), resmi menyatakan Meta (Facebook/Instagram) dan YouTube bertanggung jawab atas kasus kecanduan media sosial yang dialami pengguna sejak usia dini.
Kedua raksasa digital ini dijatuhi hukuman denda total sebesar USD 6 juta atau setara dengan Rp100 miliar.
Gugatan Kaley: ‘Dirancang untuk Kecanduan’
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Kaley (20) bersama ibunya. Dalam kesaksian yang memilukan di persidangan, Kaley mengaku bahwa platform tersebut telah membelenggu hidupnya sejak kecil. Ia merasa penggunaan media sosialnya sudah di luar kendali dan mustahil untuk dihentikan tanpa bantuan medis.
Juri Los Angeles membagi porsi kesalahan secara spesifik:
Meta dinyatakan memegang tanggung jawab sebesar 70%.
YouTube dinyatakan bertanggung jawab sebesar 30%.
Ganti rugi sebesar Rp100 miliar tersebut mencakup kompensasi bagi korban serta punitive damages (denda hukuman) agar menjadi pelajaran bagi perusahaan lain.
Efek Domino: TikTok dan Snap Pilih Jalur Damai
Menariknya, kasus ini awalnya menyeret empat platform besar. Namun, TikTok dan Snap memilih untuk “menyerah” lebih awal dengan menyelesaikan perkara melalui jalur damai sebelum persidangan mencapai puncaknya. Langkah ini diduga diambil guna menghindari publisitas buruk dan denda yang lebih membengkak.
Rekam Jejak Buruk: Skandal Predator Seksual di New Mexico
Vonis kecanduan ini bukan satu-satunya masalah hukum yang menghimpit perusahaan milik Mark Zuckerberg. Dalam kasus terpisah di New Mexico, Meta juga dinyatakan bersalah karena gagal melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual di platform mereka. Tak tanggung-tanggung, Meta diperintahkan membayar USD 375 juta atau sekitar Rp6,34 triliun.
Perlawanan Raksasa Teknologi
Meski telah divonis bersalah, pihak Meta menyatakan akan segera mengajukan banding karena merasa tidak setuju dengan hasil persidangan. Begitu pula dengan Google, induk usaha YouTube, yang dilaporkan akan menempuh langkah hukum serupa untuk membatalkan putusan tersebut.
Catatan Redaksi: Sinyal Bahaya bagi Orang Tua
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Jika di Amerika Serikat saja pengadilan sudah mengakui adanya “desain kecanduan”, maka sudah sepatutnya orang tua di Indonesia lebih waspada. Algoritma medsos tidak dirancang untuk mendidik, melainkan untuk mengikat perhatian anak selama mungkin.
Editor: Redaksi Nusantara News Today 🖋️
Laporan: Biro Hukum Internasional


















Komentar