HAK PELAPOR TERABAIKAN?

Hans Silalahi Pertanyakan Slogan "Presisi" Polrestabes Medan: Satu Bulan Laporan Tanpa Progres BAP!

Medan4532 Dilihat

MEDAN – Kinerja Satreskrim Polrestabes Medan kini berada di bawah sorotan tajam praktisi hukum. Hans Silalahi, SH, MH, secara terbuka melontarkan kritik pedas terkait lambannya penanganan laporan polisi yang ia layangkan terhadap sosok berinisial LS. Hingga memasuki pekan kedua Maret, laporan tersebut dinilai “jalan di tempat” tanpa adanya progres penyidikan yang berarti, Senin (09/03/2026).

Kejanggalan mencuat ketika Hans mengungkapkan fakta bahwa selaku pelapor, dirinya sama sekali belum pernah dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Soroti Nomor Laporan LP/B/628/II/2026: Di Mana Profesionalisme?

Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan ini bukan perkara sepele. Terlapor LS diduga melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di tengah masyarakat.

“Saya mempertanyakan profesionalisme penyidik. Laporan sudah diterima sejak Februari, tapi hingga kini nol progres dalam pemanggilan saksi pelapor. Di mana implementasi slogan Polri Presisi yang selama ini digaungkan jika prosedur dasar saja tidak berjalan?” tegas Hans Silalahi kepada awak media.


Dugaan Manipulasi Opini: Tersangka Dicitrakan Sebagai Korban

Hans membeberkan bahwa kegaduhan yang dipicu oleh LS bermula dari viralnya sebuah kasus di kawasan Pancur Batu. Ia menilai ada upaya penggiringan opini publik yang menyesatkan, di mana oknum pelaku penganiayaan berat justru dicitrakan seolah-olah sebagai korban.

Berdasarkan fakta hukum yang ada, sosok yang diklaim sebagai ‘korban’ oleh pihak LS sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal dengan motif balas dendam. Hans menegaskan adanya distorsi informasi yang sengaja diciptakan untuk memicu polemik di masyarakat.

Catatan Jurnalisme Nurani: Keadilan Tidak Boleh Disandera Birokrasi

Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, menekankan pentingnya respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, terlebih dari kalangan praktisi hukum.

“Jika seorang praktisi hukum saja merasa laporannya ‘mendekam’ di meja penyidik, bagaimana dengan rakyat kecil? Polrestabes Medan harus memberikan penjelasan transparan mengapa pelapor belum di-BAP. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Jangan biarkan marwah Presisi Polri luntur akibat birokrasi yang melempem!” ungkap Fernando.

Ancam Lapor ke Propam Polda Sumut hingga Mabes Polri

Ketidakpastian hukum ini memicu reaksi keras dari Hans Silalahi. Ia menyatakan tidak akan segan-segan membawa persoalan kemandekan laporan ini ke tingkatan yang lebih tinggi jika Polrestabes Medan tetap tidak memberikan kepastian.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, saya akan melaporkan masalah ini ke Propam Polda Sumut bahkan hingga ke Mabes Polri. Kita tidak ingin penegakan hukum di Medan terkesan tebang pilih atau terintervensi oleh pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.

Respon Polrestabes Medan: Terlapor Berstatus DPO

Menanggapi tekanan publik, pihak Polrestabes Medan mengonfirmasi bahwa laporan tersebut masih dalam proses. Namun, pihak kepolisian mengungkapkan poin krusial bahwa terlapor LS saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, publik tetap menunggu penjelasan mengapa prosedur pemeriksaan terhadap pelapor (Hans) belum juga dilakukan hingga saat ini.


Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️

Laporan: Unit Liputan Hukum & Keadilan Masyarakat

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar