JAKARTA – Panggung politik Kabupaten Pekalongan kini berganti menjadi panggung hukum yang kelam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka korupsi menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Maret 2026. Alibi Fadia yang mengaku “tidak paham hukum” karena berlatar belakang musisi dangdut, langsung dihantam keras oleh penyidik, Kamis (05/03/2026).
Alibi “Bukan Birokrat” yang Menggelikan
Dalam pemeriksaan intensif, Fadia berdalih bahwa latar belakangnya sebagai musisi membuatnya buta akan tata kelola pemerintahan daerah. Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa status profesi masa lalu tidak bisa menjadi tameng hukum untuk melegalkan praktik culas.
“Meskipun FAR menerangkan dirinya musisi dan tidak paham birokrasi, hal itu tidak dapat dijadikan landasan pembenar atas tindakan melanggar hukum yang dilakukannya,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Hantaman Jurnalisme Nurani: “Perusahaan Ibu” yang Rakus
Penyelidikan KPK mengungkap skandal yang sangat vulgar. Fadia diduga kuat mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, hanya untuk “merampok” proyek di lingkungannya sendiri.
Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan dengan total penerimaan fantastis sebesar Rp46 miliar. Dari angka tersebut, sebanyak Rp19 miliar diduga mengalir langsung ke kantong pribadi keluarga sang Bupati.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Memilih pemimpin bukan untuk menonton konser pribadinya dalam menguras APBD. Jika benar perangkat daerah ‘dipaksa’ memenangkan perusahaan milik keluarga bupati, maka ini adalah praktik feodalisme korup yang sangat memuakkan!” tegas tim investigasi di lapangan.
Abaikan Peringatan Sekda: Nafsu Korupsi di Atas Aturan
Ironisnya, praktik “kerajaan bisnis” ini dilakukan meski Sekda Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, disebut telah berulang kali memperingatkan adanya potensi konflik kepentingan. Namun, peringatan itu dianggap angin lalu. Perangkat daerah tetap ditekan untuk memenangkan “Perusahaan Ibu”, meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran jauh lebih rendah dan efisien.
Edukasi Hukum: Azas “Ignorantia Juris Non Excusat”
Secara edukatif, dalam hukum dikenal azas Ignorantia juris non excusat—ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dimaafkan. Seorang Bupati yang menerima mandat rakyat otomatis dianggap tahu dan wajib patuh pada undang-undang. Fadia kini dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat, dan resmi ditahan untuk 20 hari pertama.
Kawal Hingga Kursi Pesakitan
Nusantara News Today akan terus mengawal kasus “Dangdut Korupsi” ini. Rakyat Pekalongan berhak mendapatkan pemimpin yang melayani, bukan musisi yang “bernyanyi” di atas penderitaan rakyat melalui penguasaan proyek keluarga.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Laporan: Unit Liputan Korupsi & Integritas Nasional


















Komentar