JAKARTA – Sebuah tamparan keras kembali mendarat di wajah institusi kepolisian kita. Di tengah kesibukan elite Polri yang tampak “terlalu fokus” pada proyek nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), kewajiban utama dalam penegakan hukum justru tampak kedodoran. Kritik pedas kini mengalir deras dari “Anak NKRI” yang melihat adanya ketimpangan antara gaya hidup rangkap jabatan dengan kualitas integritas di lapangan, Sabtu (28/02/2026).
Skandal “Tikus Sakti”: Sabu 160 KG Lenyap Tak Berbekas?
Kabar mengejutkan datang dari wilayah hukum Polres Toraja (Kalimantan Selatan), di mana barang bukti sabu-sabu dengan jumlah fantastis—mencapai 160 KG—dilaporkan raib dari gudang penyimpanan. Namun, yang membuat publik mengelus dada adalah alasan di balik hilangnya barang haram tersebut.
Secara tidak logis, muncul kesaksian bahwa ratusan kilogram sabu tersebut habis “dimakan tikus dan serangga”. Logika publik pun dihantam: Sejak kapan hama biologis mengonsumsi zat kimia metampetamin dalam skala kuintal? Dan yang lebih miris, aparat yang menangani hanya bisa “pasrah”.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah penghinaan terhadap akal sehat rakyat. Jika 160 KG sabu bisa raib dengan alasan dimakan tikus, maka pertahanan moral kepolisian kita sedang berada di titik nadir,” ungkap seorang pengamat hukum.
Hantaman Jurnalisme Nurani: Rangkap Jabatan vs Kualitas Fikir
Pimpinan Umum Nusantara News Today, Fernando Albert Damanik, memberikan pandangan tajam mengenai fenomena rangkap jabatan di tubuh Polri.
“Rangkap jabatan sah-sah saja jika kualitas dan pola pikirnya memadai. Namun, jika kemampuan di bidang lain tidak ada, yang terjadi justru penghancuran ekonomi dan pertahanan negara dari dalam. Kapolri harus sadar, jangan sampai urat malu lebih tipis daripada ketidakmaluan. Tugas utama adalah memberantas narkoba, bukan menjadi promotor proyek yang bukan tupoksinya sementara oknum di bawahnya asyik bermain dengan bandar,” tegas Fernando.
Edukasi Hukum: Standar Operasional Prosedur (SOP) Barang Bukti
Secara edukatif, pengelolaan Barang Bukti (BB) Narkotika diatur sangat ketat dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2021. Setiap gram barang bukti wajib dicatat, disegel, dan dijaga dengan sistem keamanan berlapis. Alasan “dimakan tikus” untuk jumlah sebesar 160 KG adalah sebuah anomali hukum yang harus berujung pada pemeriksaan Divisi Propam dan pencopotan jabatan secara tidak hormat.
Mendesak Evaluasi Total Kepemimpinan Kapolri
Publik kini menagih janji “Potong Kepala” yang pernah didengungkan. Jika skandal sabu 160 KG di Toraja ini dibiarkan tanpa tindakan luar biasa, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan rata dengan tanah. Rakyat butuh polisi yang berintegritas menjaga kedaulatan dari narkoba, bukan polisi yang pandai berakrobat kata di depan kamera sementara gudang barang buktinya menjadi “sarang tikus” berdasi.
Nusantara News Today akan terus menyuarakan kebenaran ini hingga ada titik terang dan pertanggungjawaban nyata dari pucuk pimpinan tertinggi Polri.
Editor: Fernando Albert Damanik 🖋️
Laporan: Unit Analisis Hukum & Kontrol Sosial Nasional


















Komentar