TANAH KARO – Tabir gelap di balik penemuan mayat di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, akhirnya tersingkap. Bukan sekadar kriminalitas jalanan, Polres Tanah Karo berhasil membongkar skandal pembunuhan berencana yang didalangi oleh kakak kandung korban sendiri. Motifnya sangat mencengangkan: Demi mencairkan polis asuransi jiwa.
Korban, Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga asal Aceh Tenggara, awalnya ditemukan tak bernyawa pada 18 Januari 2026 dengan luka hantaman benda tumpul di bagian kepala. Meski sempat disamarkan sebagai korban tabrak lari, penyelidikan mendalam justru mengungkap konspirasi keluarga yang sangat dingin.
Siasat Maut: Mabuk, Eksekusi, dan Rekayasa
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka TS (42), kakak kandung korban, adalah otak utama di balik aksi ini. Ia bekerja sama dengan seorang eksekutor berinisial LN (57) untuk menghabisi nyawa adiknya dengan tahapan yang sistematis:
Umpan Pekerjaan: Korban dijanjikan pekerjaan untuk memancingnya keluar rumah.
Pelemahan Korban: Sebelum dieksekusi, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga mabuk berat agar tidak mampu melakukan perlawanan.
Eksekusi Brutal: Di jalanan sunyi, LN menghabisi korban dengan benda tumpul. Jasad korban kemudian dibuang di pinggir jalan untuk menciptakan kesan kecelakaan atau pembegalan.
Terjebak Administrasi: Tertangkap Saat Urus Surat Kematian
Ironisnya, kedok tersangka TS terbongkar justru karena ambisinya yang terlalu terburu-buru. Ia diringkus pihak kepolisian saat tengah sibuk mengurus administrasi surat keterangan kematian adiknya di kantor terkait. Dokumen tersebut merupakan syarat mutlak untuk mencairkan klaim asuransi jiwa korban yang menjadi tujuan utama pembunuhan ini.
Sementara itu, eksekutor LN sempat melarikan diri ke Labuhan Batu Selatan sebelum akhirnya berhasil diciduk oleh tim gabungan Satreskrim.
Analisis Hukum: Ancaman Pasal 340 KUHP
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, pihak kepolisian memastikan bahwa unsur Pembunuhan Berencana telah terpenuhi secara sempurna.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pasal 459 UU 1/2023) tentang Pembunuhan Berencana. Motif ekonomi menjadi pendorong utama. Tersangka tega menghabisi darah dagingnya sendiri demi keuntungan finansial,” tegas Kapolres Tanah Karo.
Atas perbuatan biadab ini, kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal: Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup.
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com 🖋️ Laporan: Unit Kriminalitas Karo-Simalungun


















Komentar