Berita Utama Kriminal: Polda Sumut Gagalkan Peredaran 255 Kg Ganja di Karo, Dua Pelaku Ditangkap

Kabupaten Karo4676 Dilihat

KARO, SUMUT –15 November 2025 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 255 kilogram (kg) ganja kering disita dalam operasi penangkapan dramatis di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada Jumat, 8 November 2025.

Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Pengejaran Dramatis di Jalan Raya
Kapolda Sumut, Irjen pol Wisnu Hermawan mengkonfirmasi bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai upaya pengiriman ganja dalam jumlah besar melalui jalur darat.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyisiran hingga menemukan kendaraan target, sebuah mobil Daihatsu Terios putih dengan nomor polisi BL 1163 SA. Pelaku yang menyadari keberadaan polisi sempat berusaha melarikan diri, memicu pengejaran berkecepatan tinggi.

Aksi kejar-kejaran ini berakhir ketika laju kendaraan pelaku berhasil dihentikan oleh petugas di kawasan Jalan Sioihalang-Aek Hotang.

Dua Tersangka Diamankan
Setelah mobil dihentikan, petugas segera melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap dua orang yang berada di dalamnya. Kedua tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai:

Budi Zebua (23)

Surman (38)

Petugas menemukan tumpukan paket besar yang berisi ganja kering di dalam mobil tersebut, dengan berat total mencapai 255 kg.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ratusan kilogram ganja telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami jaringan dan asal usul barang haram tersebut.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika] dengan ancaman hukuman penjara 14 Tahun Penjara ” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan,

Polda Sumut berkomitmen *untuk* terus memberantas peredaran narkotika guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
By redaksi ️

Komentar