SIMALUNGUN – Menanggapi desas-desus yang beredar mengenai dugaan penyelesaian ilegal atau praktik “86” dalam kasus kekerasan fisik yang menimpa Muhammad Dimas Pramana, pihak terkait secara resmi merilis pernyataan klarifikasi pada Jumat, 2 Januari 2026.
Insiden kekerasan ini terjadi saat korban melakukan aksi damai spontanitas menolak pembangunan gedung koperasi di Lapangan Rambung Merah, di mana terduga pelaku merupakan anak dari Pangulu (Kepala Desa) setempat.
Poin-Poin Penting Klarifikasi:
Bantahan Keras Isu “86”: Pihak korban menegaskan bahwa tudingan adanya kesepakatan gelap atau penyelesaian di bawah tangan antara korban dan pelaku adalah TIDAK BENAR.
Komitmen Jalur Hukum: Muhammad Dimas Pramana tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum tanpa adanya kompromi materiil untuk menghentikan proses keadilan.
Melawan Pembungkaman Suara Kritis: Kekerasan yang dialami dipandang sebagai bentuk pembungkaman terhadap perjuangan warga dalam menjaga fungsi fasilitas publik (Lapangan Rambung Merah).
Desakan Profesionalisme Polri: Meminta Polres Simalungun tetap profesional dan transparan tanpa terintervensi oleh jabatan atau relasi keluarga pelaku (anak Pangulu).
Pernyataan Muhammad Dimas Pramana:
“Keadilan tidak bisa dibeli. Apa yang terjadi pada saya adalah risiko dari memperjuangkan hak warga Rambung Merah. Saya tegaskan bahwa tidak ada kata damai di bawah meja. Kami ingin hukum tegak lurus agar kejadian serupa tidak menimpa aktivis atau warga lainnya.”
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi ruang demokrasi di Kabupaten Simalungun agar tetap bebas dari praktik intimidasi dan premanisme.
(Josep Opranto Sagala / Media Nusantara News Today)


















Komentar