SIMALUNGUN, NusantaraNews-Today.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan penyeragaman nama ruang rapat di tingkat kecamatan memicu diskusi publik yang luas. Hal ini menyusul adanya perubahan identitas pada Balei Harungguan yang sebelumnya lekat dengan sosok Drs. Jabanten Damanik, kini secara resmi diarahkan menjadi Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 000.8.3/1829/2025, kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan atas penetapan Alm. Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional. Namun, pergantian nama ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama tokoh masyarakat Simalungun dan keluarga besar Damanik yang menilai identitas sebelumnya memiliki nilai historis yang mendalam.
TDBP Protes Keras: “Bentuk Kesewenang-wenangan”
Ketua Harian Tuppuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) Siantar-Simalungun, Rado Damanik, menyatakan protes keras terhadap perubahan nomenklatur tersebut. TDBP menilai kebijakan ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang secara langsung menghina suku Simalungun, khususnya marga Damanik.
“TDBP Siantar-Simalungun sudah menyatakan dengan tegas protes keras terkait perubahan ini. Kami sudah menyurati Pemkab Simalungun tertanggal 6 Januari 2026 untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, namun sampai hari ini belum ada itikad baik menjawab surat tersebut,” tegas Rado Damanik. Ia menambahkan bahwa TDBP akan segera melayangkan surat kedua dan terus berjuang agar kebijakan tersebut diralat.
Fernando Albert Damanik: Kedepankan Musyawarah (Harungguan)
Pimpinan Media NusantaraNews-Today.com sekaligus Ketua Umum Agensi Anak Generasi Simalungun, Fernando Albert Damanik, turut angkat bicara mengenai dinamika yang berkembang. Sebagai bagian dari keluarga besar Damanik, beliau mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih.
“Kami memahami kegelisahan di tengah keluarga besar Damanik dan para tokoh masyarakat. Drs. Jabanten Damanik adalah tokoh kebanggaan yang jejak pengabdiannya nyata bagi Simalungun,” ujar Fernando Albert Damanik.
Fernando menekankan bahwa meski penetapan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional adalah kemenangan seluruh rakyat Simalungun, pemerintah daerah harus bijaksana dalam menata simbol sejarah agar tidak meniadakan jasa tokoh lainnya.
“Sesuai dengan arti namanya, ‘Balei Harungguan’ adalah tempat bermusyawarah. Maka, perbedaan pendapat ini seharusnya diselesaikan dengan cara harungguan (musyawarah) agar marwah para pahlawan dan tokoh Simalungun tetap terjaga tanpa adanya gesekan sosial,” pungkasnya.
Instruksi Bagi Para Camat
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora tetap menginstruksikan para Camat untuk segera memedomani dan melaksanakan penamaan Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih sebagai standar resmi di wilayah masing-masing.
Redaksi




















Komentar