PADANG – Babak baru pengungkapan skandal korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai semakin benderang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai resmi menetapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumatera Utara, Dr. Naslindo Sirait, SE, MM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Tahun Anggaran 2018–2019.
Penetapan ini menyusul proses hukum yang sebelumnya telah menjerat KMS, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Padang.
Kerugian Negara Fantastis: Rp7,8 Miliar
Berdasarkan hasil audit dan pengembangan penyidikan, penyalahgunaan dana penyertaan modal tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7,8 miliar. Dr. Naslindo Sirait yang saat itu menjabat sebagai dewan pengawas di Perusda tersebut, diduga memiliki peran kuat dalam kebijakan pengelolaan dana yang berujung pada kerugian negara.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dan penyidikan intensif terhadap pengelolaan modal daerah di Mentawai. Kami menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Dr. NS sebagai tersangka,” ungkap pihak Kejaksaan.
Mata Rantai Korupsi di Perusda Kemakmuran Mentawai
Keterlibatan Dr. Naslindo Sirait dalam lingkaran kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam pusaran korupsi Perusda Mentawai. Jika sebelumnya publik fokus pada persidangan Direktur Utama (KMS), kini perhatian tertuju pada tanggung jawab jajaran pengawas yang seharusnya membentengi perusahaan daerah dari praktik penyimpangan.
Status tersangka ini sangat ironis, mengingat saat ini Dr. Naslindo mengemban amanah besar sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM di Sumatera Utara, sebuah posisi yang seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola keuangan yang transparan bagi ribuan UMKM.
Menanti Dampak di Pemprov Sumut
Dengan ditetapkannya seorang pejabat eselon II sebagai tersangka korupsi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kini berada dalam tekanan untuk segera mengambil tindakan administratif. Sesuai dengan aturan birokrasi, publik menanti apakah Gubernur Sumut akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Dr. Naslindo guna menjamin kelancaran pelayanan di Dinas Koperasi dan UMKM Sumut.
Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan, mengikuti jejak KMS yang sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.
Redaksi: NusantaraNews-Today.com 🖋️ Laporan: Tim Investigasi Sumatera


















Komentar