KEPULAUAN TALAUD – Tindakan arogan oknum aparat kembali memicu gejolak di masyarakat. Sejumlah anggota TNI Angkatan Laut dari Lanal Melongguane dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap enam warga sipil, termasuk seorang guru, di kawasan Pelabuhan Melongguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (22/1/2026) malam.
Akibat insiden berdarah tersebut, para korban dilaporkan mengalami luka-luka serius dan telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian.
Kronologi: Bermula dari Satu Korban hingga Pengeroyokan Massa
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, mengonfirmasi adanya laporan pengaduan masyarakat terkait insiden tersebut pada Jumat (23/1/2026). Berdasarkan keterangan awal, jumlah pelaku yang dilaporkan mencapai enam orang.
Kejadian bermula ketika salah satu oknum terlibat perselisihan dengan seorang warga. Namun, situasi memanas ketika lima warga lainnya datang dengan maksud baik untuk menanyakan perihal kejadian tersebut. Alih-alih mendapatkan penjelasan, kelima warga tersebut justru turut menjadi sasaran penganiayaan oleh para oknum anggota TNI AL tersebut.
Desakan Transparansi dan Keadilan
Insiden ini memancing reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebagai pilar pertahanan negara, tindakan oknum tersebut dinilai sangat kontradiktif dengan tugas utama TNI dalam melindungi rakyat.
“Kami mengajak agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Setiap orang, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab atas perbuatannya di hadapan hukum,” tegas pernyataan sikap yang berkembang di tengah masyarakat Talaud.
Menanti Sanksi Tegas Institusi
Publik kini menanti respons resmi dari pimpinan TNI AL, khususnya Danlanal Melongguane dan Danlantamal terkait, untuk memastikan adanya sanksi disiplin maupun pidana bagi para oknum yang terlibat. Penanganan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen TNI dalam menjaga citra institusi di mata masyarakat sipil.
Polres Kepulauan Talaud menyatakan akan berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) guna menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bagi personel militer.
Editor: Redaksi NusantaraNews-Today.com Laporan: Biro Sulawesi Utara



































Komentar