JAKARTA – 6 JANUARI 2026 Nusantaranews-Today.com
Sehubungan dengan dimulainya implementasi penuh UU KUHP terbaru, muncul berbagai diskusi hangat di tengah masyarakat mengenai penerapan pasal-pasal krusial. Pemerintah melalui materi edukasi terbaru menegaskan bahwa reformasi hukum nasional ini disusun untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, nilai budaya luhur, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Berikut adalah poin-poin utama klarifikasi mengenai pasal-pasal yang sering menjadi sorotan publik:
1. Pengakuan Hukum Adat (Living Law)
UU KUHP kini mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Namun, ketentuan ini tidak berlaku secara otomatis atau sewenang-wenang.
Syarat: Hanya berlaku jika aturan adat tersebut masih aktif di wilayah tertentu, belum diatur dalam KUHP, serta tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.
Sanksi: Mengutamakan pemulihan adat atau denda, bukan pemenjaraan.
2. Kebebasan Berpendapat dan Kritik
Pemerintah menjamin bahwa kritik terhadap kebijakan Presiden atau lembaga negara tidak dipidana.
Pembeda: UU secara tegas membedakan antara kritik kebijakan (kepentingan umum) dengan serangan terhadap harkat dan martabat pribadi (fitnah/penistaan).
Delik Aduan: Proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.
3. Demonstrasi dan Ketertiban Umum
Kegiatan unjuk rasa tetap dijamin oleh undang-undang.
Bukan Kriminalisasi: Demonstrasi tanpa pemberitahuan tidak otomatis dipidana.
Ambang Batas Pidana: Pidana hanya berlaku jika aksi tersebut sengaja memicu huru-hara atau kekacauan nyata yang melumpuhkan kepentingan umum.
4. Kebebasan Akademik dan Kajian Ideologi
Mempelajari paham seperti komunisme atau marxisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan (riset/kajian) tetap legal.
Larangan: Pidana hanya menyasar gerakan nyata yang secara aktif terorganisir untuk mengganti Pancasila atau mengancam keamanan negara.
5. Perlindungan Lembaga Perkawinan (Pasal Perzinaan)
Isu ini kerap disalahpahami. UU KUHP justru membatasi ruang main hakim sendiri.
Delik Aduan Terbatas: Hanya suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak terkait yang berhak melapor.
Anti-Penggerebekan: Pihak luar (ormas atau masyarakat umum) tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penggerebekan atau persekusi mandiri.
6. Perlindungan Sosial: Penjualan Miras
Aturan mengenai minuman keras (miras) fokus pada keselamatan publik.
Larangan Spesifik: Dilarang menjual miras kepada orang yang sudah dalam kondisi mabuk berat.
Tujuan: Mencegah terjadinya tindak kekerasan atau kecelakaan yang membahayakan nyawa orang lain akibat pengaruh alkohol berlebih.
Kesimpulan:
Pembaruan KUHP ini adalah upaya meninggalkan hukum kolonial menuju hukum nasional yang lebih humanis dan sesuai dengan realitas sosiologis Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memahami aturan ini secara utuh guna menghindari disinformasi.
By Redaksi 🖋️


















Komentar