MEDAN LABUHAN – Komitmen nyata dalam membela kepentingan masyarakat ditunjukkan oleh Lurah Sei Mati, Yogi Fatresya Wahyu, S.E. Melalui langkah persuasif, pihak kelurahan berhasil memfasilitasi penyelesaian dampak pencemaran air kolam warga yang diduga kuat berasal dari aliran limbah PT Agro Raya Mas, Rabu (24/12/2025).
Persoalan ini menjadi atensi serius setelah warga mengeluhkan kerusakan ekosistem kolam yang mengancam kelangsungan usaha ekonomi mereka.
Mediasi Transparan dan Penyerahan Ganti Rugi
Bertempat di kantor Kelurahan Sei Mati, proses mediasi berjalan dengan pengawalan ketat dari unsur TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas). Kehadiran aparat keamanan bertujuan memastikan proses administrasi berjalan kondusif, transparan, dan tanpa intervensi.
Poin Utama Penyelesaian:
Tanggung Jawab Perusahaan: Pihak perusahaan bersedia memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami warga terdampak.
Proses Terbuka: Warga menandatangani berita acara penyerahan bantuan secara terbuka guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Hak Lingkungan: Lurah memastikan bahwa hak warga atas lingkungan yang bersih harus dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Harapan Warga: Perbaikan Sistem Pembuangan Limbah
Masyarakat Kelurahan Sei Mati menyambut positif gerak cepat Lurah Yogi Fatresya dalam menjembatani konflik ini. Namun, warga juga menuntut adanya perbaikan permanen pada sistem pembuangan limbah perusahaan.
“Kami hadir untuk memastikan aspirasi warga didengar dan ada pertanggungjawaban nyata. Hak warga atas lingkungan bersih dan kompensasi kerugian harus dipenuhi,” tegas salah satu perwakilan di lokasi mediasi.
Diharapkan, pasca-mediasi ini, PT Agro Raya Mas dapat lebih disiplin dalam mengelola limbah agar tidak lagi merugikan ekosistem dan ekonomi warga di masa mendatang. Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan dokumen sah oleh warga disaksikan oleh perangkat kelurahan dan aparat penegak hukum.
✍️ Syafwan


















Komentar