SIMALUNGUN – Sebuah perusahaan pengolahan aspal yang beroperasi di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Jalan Besar Siantar-Tebing Tinggi, diduga beroperasi secara ilegal.
Dugaan ini muncul karena perusahaan tersebut terpantau tidak memiliki plang informasi perusahaan dan pelaksananya tidak dapat memberikan keterangan terkait izin lingkungan.
Minim Informasi dan Bungkam soal Izin Amdal
Pantauan awak media di lokasi pada Jumat (12/12/2025) pukul 09.33 WIB menunjukkan bahwa perusahaan pengolahan aspal tersebut tampak tidak memiliki plang informasi perusahaan.
Menurut informasi dari narasumber berinisial P. Purba di lokasi, perusahaan tersebut sudah berjalan selama lima bulan dan bergerak di bidang pengolahan aspal. P. Purba mengatakan bahwa izin Amdal dan plang informasi perusahaan sudah pernah dipertanyakan, namun pihak pelaksana perusahaan bermarga Sembiring belum berhasil menerangkan hal tersebut.
Selanjutnya, awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pelaksana perusahaan bermarga Sembiring melalui telepon WhatsApp pada Jumat (12/12/2025) pukul 13.25 WIB mengenai izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, termasuk izin Amdal atau yang disebut UKL-UPL, dan plang informasi perusahaan. Namun, pelaksana Sembiring memilih untuk bungkam dan hanya membaca pesan konfirmasi.
Tuntutan Publik: Penindakan Tegas oleh Aparat
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik dan menguatkan dugaan bahwa perusahaan tersebut Ilegal.
Publik kini meminta sikap tegas dari pihak terkait untuk segera turun ke lokasi dan melakukan penindakan. Permintaan ini ditujukan kepada:
Kepolisian Polres Simalungun.
Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun.
Jika terbukti tidak memiliki izin Amdal, publik menuntut agar pihak terkait melakukan penutupan perusahaan tersebut dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
(Laporan Josep Opranto Sagala)


















Komentar