⚡️ KEGAGALAN SISTEM! Listrik Haranggaol Horison ‘Kelap-Kelip’ 10x dalam Pagi Hari, Warga Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Elektronik

Kab.simalungun5057 Dilihat

Haranggaol Horison, Simalungun – Keluhan masyarakat di sekitar Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun, mencapai puncaknya. Warga di kawasan Liang Deak dan Purba Pasir melaporkan terjadi gangguan listrik yang ekstrem pada hari ini, di mana aliran listrik hidup dan mati hingga 10 kali hanya dalam satu pagi.

Yang mengejutkan, gangguan fluktuasi tegangan ini terjadi tanpa adanya hujan, petir, atau angin kencang, menunjukkan adanya dugaan kegagalan serius pada sistem atau kelalaian teknis di jaringan PLN.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Tiada hujan, tiada juga petir atau angin kencang, tapi PLN hidup mati. Pagi ini saja sudah ada 10 kali hidup mati. Apa elektronik kami tidak cepat rusak? Dan meteran juga ikut lompat-lompat!” keluh salah seorang warga yang mewakili keresahan masyarakat.

 

Kerugian Materiil dan Meteran Listrik ‘Melompat’

 

Kondisi ‘Lampu Diskotik’ yang menyebabkan listrik ‘kelap-kelip’ ini tidak hanya merusak peralatan elektronik seperti kulkas, AC, dan televisi, tetapi juga memicu kekhawatiran tentang akurasi meteran listrik (KWH meter) yang dilaporkan ikut “melompat-lompat” atau berputar tidak normal akibat lonjakan tegangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), PT PLN (Persero) sebagai pelaku usaha wajib menyediakan layanan terbaik dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen akibat kegagalan layanan.

 

Panduan Hukum dan Prosedur Klaim Ganti Rugi

 

Untuk menindaklanjuti kerugian yang diderita, warga Haranggaol didorong untuk segera mengajukan tuntutan ganti rugi kerusakan alat elektronik kepada PLN.

Tahapan Ganti Rugi Kerusakan Elektronik (Sesuai UU Perlindungan Konsumen)
1. Laporkan Gangguan: Segera laporkan gangguan fluktuasi tegangan melalui Aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123. Catat nomor laporan pengaduan (format Gxxxxx).
2. Ajukan Klaim Tertulis: Susun laporan tertulis mengenai kerusakan alat elektronik (sebutkan jenis, merek, dan perkiraan kerugian) yang diakibatkan oleh gangguan listrik tersebut.
3. Tunjukkan Bukti: Lampirkan foto alat elektronik yang rusak dan tunjukkan bukti bahwa kerusakan terjadi pasca gangguan listrik di daerah tersebut.
4. Tindak Lanjut PLN: PLN wajib melakukan survei dan evaluasi. Ganti rugi dapat berupa penggantian uang atau penggantian barang sejenis atau setara nilainya.
5. Upaya Lanjutan: Jika PLN menolak atau tidak merespons, konsumen berhak mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Pematangsiantar atau Pengadilan Negeri.

Warga berharap keluhan ini bukan hanya sebatas laporan, tetapi harus diikuti dengan perbaikan total infrastruktur jaringan dan pertanggungjawaban ganti rugi atas kerusakan yang sudah terlanjur terjadi.

media nusantaranews-today akan terus mengawal respons resmi dari PLN ULP Pematang Raya terkait keluhan warga di Haranggaol Horison.

redaksi

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar