Pemerintah Kejar Target, RUU Keamanan Siber Ditargetkan Rampung 2025

Jakarta5148 Dilihat

Jakarta – Pemerintah memastikan tengah mempercepat penyelesaian draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Siber. Regulasi ini disusun oleh panitia antar-kementerian dan lembaga untuk menciptakan payung hukum yang kokoh bagi keamanan siber nasional.

Menteri Hukum (Menkum), Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses perumusan draf RUU tersebut berjalan lancar dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan utama, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Drafnya sedang disusun di Kementerian Hukum oleh panitia antar-kementerian. Ada dari BSSN dan Komdigi juga, jadi seingat saya harusnya sudah tidak ada lagi masalah,” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Ia menegaskan bahwa RUU ini merupakan prioritas, terbukti dengan telah masuknya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pemerintah menargetkan draf tersebut akan segera diajukan secara resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sesegera mungkin akan kita ajukan karena sudah masuk dalam Prolegnas. Nanti siapapun yang ditunjuk Bapak Presiden akan segera mewakili pemerintah,” tambahnya.

Secara terpisah, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, mengonfirmasi bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) ini ditargetkan dapat rampung pada tahun 2025. Ia juga menyebut proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum telah selesai.

“Sudah harmonisasi. Ada Biro Hukum dan Deputi I (BSSN) yang menangani,” jelas Slamet.

Sebagai langkah antisipasi jika pembahasan tidak tuntas tahun ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya telah menyetujui RUU KKS untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah dan legislatif untuk segera merampungkan undang-undang yang dinilai krusial dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.

redaksi

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar