Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik aplikasi media sosial TikTok. Sanksi ini dijatuhkan setelah TikTok dinilai tidak kooperatif dan gagal memenuhi permintaan data terkait dugaan monetisasi aktivitas perjudian online melalui fitur siaran langsung (Live).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegasan ketaatan hukum bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Kecurigaan pemerintah bermula dari indikasi adanya akun-akun yang memonetisasi aktivitas perjudian online melalui fitur TikTok Live, khususnya yang termonitor selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025 lalu.
“Berdasarkan dugaan ini, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan sejumlah data untuk klarifikasi, termasuk informasi traffic, aktivitas siaran langsung, hingga data terkait monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian hadiah (gift),” ujar Alexander Sabar dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Ia menjelaskan, Kemkomdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025 dan memberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 bagi platform tersebut untuk menyerahkan data yang diminta secara lengkap.
Namun, alih-alih memberikan data yang dibutuhkan, TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa dan sebuah surat mengenai kebijakan internal perusahaan.
“TikTok tidak memenuhi permintaan data yang kami minta. Sehingga, Kemkomdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Lingkup Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Dengan pembekuan TDPSE ini, TikTok untuk sementara waktu dianggap tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hingga platform tersebut menunjukkan kepatuhan penuh terhadap permintaan pemerintah.
redaksi




















Komentar