SatRes Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 56,02 Gram Ganja di Jalan Ringroad

Pematang Siantar4893 Dilihat

Pematangsiantar, Nusantaranews-today.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 56,02 gram dalam operasi di Jalan Ringroad, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (16/9/2025) sore sekitar pukul 17.40 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial VN alias V (38), warga Jalan Pisang Kipas, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Kronologi Penangkapan

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi ganja di kawasan tersebut.

“Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka VN berdiri di samping warung tuak Sotul Siahaan. Dari tangannya, tersangka sempat menjatuhkan satu paket ganja,” jelas AKP Irwanta.

Petugas lalu memerintahkan tersangka mengambil kembali paket tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi 9 paket ganja lain yang disimpan di bawah terpal samping warung, dibungkus plastik biru. Selain itu, dari saku celana tersangka diamankan uang Rp50.000 hasil penjualan ganja.

Barang Bukti & Pengembangan Kasus

Total barang bukti yang disita yaitu 10 paket ganja dengan berat bruto 56,02 gram. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T.

Namun saat dilakukan pengembangan, pria berinisial T tidak berhasil ditemukan. Tersangka VN berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan

“Tersangka VN alias V sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.

Dengan pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.

✍️ Josep Opranto Sagala | Nusantaranews-today.com


 

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar