Simalungun, Nusantaranews-today.com – DPRD Kabupaten Simalungun resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (18/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sugiarto, didampingi Wakil Ketua S Samrin Girsang, Bonauli Rajagukguk, dan Jepra H Manurung, serta dihadiri anggota dewan lainnya.
Pendapat Akhir Fraksi
Agenda utama rapat mencakup penyampaian pendapat akhir fraksi, permintaan persetujuan anggota DPRD, penandatanganan nota kesepakatan, hingga penyampaian pendapat akhir dari Bupati Simalungun.
Juru bicara fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing partai.
- Golkar: Christmas Haloho
- PDI Perjuangan: Junita Veronika Munthe
- Gerindra: Martua Simamora
- Nasdem: Tangkas Roni Silitonga
- Demokrat: Hotman Parulian Sipayung
- Perindo: Jadiaman Damanik
- Simalungun Madani: Tuansir Saragih
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Tekankan Percepatan Pembangunan
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, hadir bersama Sekda Mixnon Andreas Simamora, Staf Ahli, Asisten, dan pimpinan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas dukungan penuh terhadap P-APBD 2025. Selanjutnya, Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk mendapatkan rekomendasi.
Mengingat sisa waktu tahun anggaran tinggal tiga bulan, Bupati menekankan pentingnya percepatan pembangunan.
“Jangan ada SILPA. Semua harus diprioritaskan untuk kemaslahatan masyarakat. Kepada pimpinan OPD, saya minta sigap, jujur, dan kerja keras demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Penandatanganan nota persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati menjadi penutup rapat paripurna tersebut.
✍️ Ibrahim Harry Gunawan Saragih | Nusantaranews-today.com


















Komentar