Proyek Perbaikan Jalan Menuju Bongguran Kariahan Diduga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat

Kab.simalungun5604 Dilihat

SIMALUNGUN – Nusantaranews-today.com
Proyek perbaikan jalan menuju Bongguran Kariahan, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan yang sudah berlangsung itu sama sekali tidak dilengkapi papan nama proyek sebagaimana diatur dalam regulasi, dan tidak terlihat adanya pengawasan dari pihak konsultan maupun dinas terkait.

Diduga Proyek Siluman

Pantauan awak media, Senin (8/9), proyek tersebut dikerjakan tanpa informasi jelas mengenai besar anggaran, sumber anggaran, maupun kontraktor pelaksana. Kondisi ini membuat masyarakat menilai proyek tersebut sebagai “proyek siluman.”

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

“Proyek yang dikerjakan tanpa papan nama itu indikasinya trik untuk membohongi masyarakat agar tidak bisa memantau besar anggaran maupun sumber dananya,” tegas seorang warga di lokasi.

Warga juga menekankan bahwa kontraktor seharusnya memasang papan nama informasi sesuai aturan yang berlaku.

“Masyarakat berhak tahu ini proyek apa, nilainya berapa, berapa lama waktu pengerjaannya, serta siapa konsultan pengawasnya. Kalau tidak ada papan nama, wajar kami curiga,” tambah warga lain.

Konfirmasi Pihak Dinas

Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, wartawan Nusantaranews-today.com mencoba menghubungi Kepala Dinas PUTR Simalungun, Hotbinson Damanik. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon genggamnya dan belum memberikan tanggapan resmi.


Catatan Redaksi:
Ketentuan pemasangan papan nama proyek diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang menegaskan setiap pekerjaan konstruksi harus transparan agar publik mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, hingga masa pelaksanaan. Tidak adanya papan informasi bisa menimbulkan indikasi pelanggaran asas keterbukaan publik.

Reporter: Jun


 

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar