Manduamas | Nusantaranews-today.com — 11 September 2025
Kuasa hukum Aron Simatupang, Rio Wilson Sidauruk, S.H., bersama LPKN-TIPIKOR, menyoroti dugaan kebobrokan penanganan perkara di Polsek Manduamas. Hal ini terjadi menyusul tidaknya respons Polsek Manduamas terhadap surat permohonan gelar perkara khusus yang dilayangkan pada 23 Agustus 2025.
Surat tersebut terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VIII/2025/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, dugaan pengerusakan pagar besi yang dilaporkan oleh Anturi Simatupang.
> “Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Kapolsek Manduamas agar dilaksanakan gelar perkara khusus. Namun sampai hari ini, 11 September 2025, tidak ada jawaban ataupun tindak lanjut. Hal ini sangat kami sesalkan,” ujar Rio Wilson Sidauruk, S.H., didampingi Ketua Umum LPKN-TIPIKOR, Alfian Raja Salomo Nainggolan.
Gelar Perkara Khusus: Krusial untuk Keadilan
Menurut kuasa hukum, gelar perkara khusus sangat penting untuk:
1. Memastikan obyektivitas penyidikan.
2. Menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
3. Menghindarkan proses hukum dari kriminalisasi rakyat kecil.
> “Klien kami, Aron Simatupang, sudah menyampaikan tidak pernah melakukan pengerusakan. Justru pagar itu berdiri di atas tanah miliknya sendiri. Gelar perkara khusus penting untuk membuka fakta hukum secara terang,” tegas Rio.
Polsek Manduamas Diduga Langgar 16 Program Kapolri
Sikap Polsek Manduamas yang mengabaikan surat resmi dinilai sebagai pelanggaran prinsip 16 Program Prioritas Kapolri, di antaranya:
1. Pemantapan Profesionalitas SDM Polri – Aparat terlihat tidak profesional dalam menangani laporan.
2. Penegakan Hukum Berkeadilan – Penyidikan terkesan berat sebelah.
3. Transparansi dan Akuntabilitas Penyidikan – Gelar perkara khusus diabaikan.
4. Perlindungan Hak Warga Negara – Hak hukum klien diabaikan.
5. – 16. (Program lainnya termasuk reformasi birokrasi, pelayanan publik, pengawasan internal, dan pencegahan kriminalisasi rakyat kecil.)
> “Dengan mengabaikan surat resmi, Polsek Manduamas bukan hanya menunda keadilan, tapi juga melanggar Program Prioritas Kapolri. Aparat seharusnya menjadi teladan, bukan sumber ketidakpercayaan,” tambah Alfian Raja Salomo Nainggolan.
Momentum HUT Tapteng 80: Naik Kelas atau Turun Kelas?
Beberapa minggu lalu, Kabupaten Tapanuli Tengah merayakan HUT ke-80 dengan slogan “Tapteng Naik Kelas.”
> “Bagaimana Tapteng bisa naik kelas, jika aparat hukum di lapangan justru mengabaikan surat resmi, memperlambat proses hukum, dan membiarkan potensi kriminalisasi rakyat kecil? Ini bukti nyata bahwa hukum bisa dipelintir demi kepentingan tertentu,” tegas Rio.
Desakan Tegas ke Kapolsek Manduamas
Kuasa hukum dan LPKN-TIPIKOR menuntut agar Kapolsek Manduamas segera:
1. Menanggapi surat permohonan gelar perkara khusus.
2. Menegakkan hukum secara obyektif, profesional, dan transparan.
3. Menghindarkan praktik kriminalisasi rakyat kecil.
4. Memastikan seluruh 16 Program Kapolri dijalankan tanpa pengecualian.
> “Ini bukan sekadar formalitas. Ini demi tegaknya hukum yang adil, profesional, dan tidak memihak. Aparat tidak bisa terus menunda dan bermain mata,” tutup Alfian Raja Salomo Nainggolan.
Rencana Lanjutan
Jika tidak ada tindak lanjut, kuasa hukum berencana:
Melaporkan oknum polisi yang menangani kasus ini ke Propam Polres, Bidpropam Polda Sumut, hingga Mabes Polri.
Mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
Menyiapkan laporan balik atas dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pemasang pagar.
Penutup
Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak akan diam menghadapi dugaan kriminalisasi.
> “Kami tidak takut melawan kriminalisasi hukum. Jika hukum bisa dipelintir, jangan pernah bermimpi Tapteng benar-benar naik kelas,” pungkas Rio Wilson Sidauruk.

















Komentar