Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Produsen Utama Ternyata Residivis

demak4757 Dilihat

DEMAK, Nusantaranews-Today.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu lintas daerah yang ternyata dijalankan oleh satu keluarga. Empat orang tersangka ditangkap beserta ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu siap edar.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers pada Jumat (26/9/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah.

Ikuti Kami

Dapatkan Update Berita Tercepat

YouTube
45.2K Subs
Subscribe
WhatsApp
18.5K Followers
Gabung
Telegram
12.3K Members
Join
Facebook
125.4K Fans
Ikuti
Google News
5.4K Readers
Ikuti

Ibu dan Anak Ditangkap Saat Belanja

Penyelidikan intensif tim Resmob membuahkan hasil dengan penangkapan tiga tersangka di wilayah Demak. Mereka adalah seorang ibu berinisial R (47), beserta dua anaknya, RA (24) dan BY (20), warga Ungaran, Kabupaten Semarang.

“Ketiganya ditangkap saat bertransaksi menggunakan uang palsu di Pasar Gajah dan di wilayah Kecamatan Kebonagung,” ujar Kompol Hendrie.

Produsen Utama Seorang Residivis

Dari penangkapan ibu dan anak tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil melacak produsen utamanya. Tersangka BR (31), warga Grobogan, ditangkap di kediamannya di Kabupaten Boyolali yang sekaligus menjadi lokasi produksi uang palsu.

“Tersangka BR ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama,” tambah Wakapolres.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama lima bulan. Modus mereka adalah membelanjakan uang palsu senilai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu setiap hari di warung-warung kecil untuk mendapatkan uang kembalian asli. Diperkirakan, sekitar Rp5 juta uang palsu telah mereka edarkan.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
  • 149 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
  • Peralatan produksi lengkap, termasuk 2 printer, laptop, 4 screen sablon, cat, kertas HVS, dan serbuk fosfor.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

(Redaksi)

Nusantara News Popup - Boss WA

Komentar