Jakarta, Nusantaranews-Today.com – Wacana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III kembali menuai polemik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak rencana itu, meski masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Menurut Purbaya, pemberlakuan tax amnesty secara berulang justru bisa merusak kepatuhan wajib pajak.
“Kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul. Mereka akan pikir nanti ke depan ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Ia menekankan bahwa pemerintah lebih baik fokus mengoptimalkan sistem perpajakan yang sudah ada serta memperkuat penegakan hukum terhadap pengemplang pajak. Purbaya menilai, tanpa tax amnesty pun penerimaan negara bisa tetap sehat jika penegakan aturan dijalankan secara konsisten.
“Kita ingin menjaga kredibilitas sistem perpajakan. Jangan sampai ada kesan pemerintah memberi pengampunan terus-menerus, karena itu justru merugikan kepatuhan jangka panjang,” tambahnya.
DPR Beri Sinyal Berbeda
Sementara itu, sejumlah anggota DPR menilai wacana tax amnesty jilid III masih layak dipertimbangkan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut, tax amnesty dapat menjadi strategi jangka pendek untuk memperluas basis pajak sekaligus menarik dana yang masih tersimpan di luar negeri.
“Pemerintah harus realistis. Masih banyak potensi pajak yang belum tergali. Tax amnesty bisa membuka pintu agar dana tersebut masuk ke sistem resmi,” ujar salah satu anggota Baleg.
Namun, pernyataan itu ditanggapi kritis oleh ekonom dan pengamat pajak yang sepakat dengan sikap Menkeu. Menurut mereka, pengampunan pajak berulang justru berpotensi melemahkan moral wajib pajak.
Sejarah Tax Amnesty di Indonesia
Tax amnesty pertama kali diterapkan tahun 2016 di era Presiden Joko Widodo. Saat itu, program dianggap sukses dengan deklarasi harta mencapai lebih dari Rp4.800 triliun. Namun pada 2021, pemerintah kembali membuka tax amnesty jilid II dengan capaian lebih rendah.
“Kalau diteruskan lagi, bisa jadi masyarakat malah terbiasa menunda kewajiban pajak dengan harapan ada pengampunan berikutnya,” jelas seorang pengamat dari Universitas Indonesia.
Fokus Perbaikan Sistem
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah kini lebih fokus meningkatkan tax ratio melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Caranya, dengan digitalisasi sistem, pertukaran data antar lembaga, serta peningkatan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.
“Penerimaan pajak yang terus meningkat membuktikan bahwa sistem berjalan. Itu yang harus kita jaga, bukan memberi celah dengan tax amnesty berulang,” pungkasnya.
redaksi nusantaranews-today


















Komentar